SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Beberapa waktu yang lalu calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) telah mengikuti yang namanya SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).
Hasil SKD pun sudah diumumkan secara online di laman resmi IPDN yang hanya bisa diakses langsung oleh Calon Praja.
Terkait dengan Seleksi IPDN ini, Ketua Himpunan Pewarta Indonesia (HPI) Kalimantan Tengah Eman Supriyadi angkat bicara.
“Saya tadi siang berbincang-bincang dengan seorang pria, orang tua dari Calon Praja IPDN asal Kalteng. Beliau cerita banyak dengan segudang harapan agar anaknya bisa lolos test selanjutnya. Pria itu menyampaikan agar tidak perlu ada lagi sistim rangking bagi yang sudah memenuhi syarat SKD,” jelas Eman
Eman yang juga mantan Staf Ahli DPRD Gunung Mas era Ketua DPRD Lambang Jamin bercerita panjang lebar terkait proses seleksi awal Calon Praja IPDN tahun 2021.
Menurutnya, setuju dengan apa yang disampaikan orang tua Calon Praja tersebut. Seharusnya yang dinyatakan memenuhi syarat pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD, langsung saja mengikuti tahap seleksi selanjutnya. Jadi tidak usah melewati tahap menentukan rangking lagi.
Eman menyampaikan, Calon Praja yang sudah ikut SKD sebaiknya tidak dibuatkan rangking lagi. Mestinya Calon Praja yang ikut SKD dan dinyatakan memenuhi syarat, langsung ikut tahap selanjutnya.
Jadi tidak ada lagi sistem rangking, nanti kan ada penilaian di tahap selanjutnya, jadi di situlah para calon praja tersisih karena tidak memenuhi syarat. Beri kesempatan pada Calon Praja untuk mengikuti test selanjutnya.
Eman berharap, agar pihak yang berkaitan dengan hal tersebut bisa mengakomodir keinginan masyarakat, termasuk keinginan orang tua calon praja tersebut.
Untuk Kalimantan Tengah sendiri, Eman mengharapkan agar Putra-Putri Kalimantan Tengah bisa mengikuti seleksi dengan baik, tetap mematuhi Prokes Covid-19 termasuk saat test kesehatan.
Mengakhiri penjelasannya, aktivis yang vokal ini berharap agar ke depannya sistem perekrutan calon praja bisa lebih terbuka dengan cara membuat laman atau situs yang bisa diakses oleh masyarakat, terutama hasil seleksi.
“Kalau pendaftaran dan proses sebelum seleksi memang diumumkan kepada masyarakat, tetapi tahapan dan hasil seleksi belum tentu bisa diakses oleh masyarakat,” pungkas Eman kepada awak media ini.
Yohanes Eka Irawanto, SE