Penundaan Jamaah Haji Tahun 2021, Keputusan Kemenag Dan Komisi 8 DPR RI Untuk Keselamatan Jamaah Dimasa Pandemi Covid-19

SUAKA – KOTABARU. Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan kembali tak mengirim jemaah pada ibadah haji 2021. Penundaan ini menjadi yang kedua setelah tahun lalu pemerintah juga tak mengirim jemaah karena pandemi virus corona (Covid-19).

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 hijriah atau 2021 masehi bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Drs Hj. Siti Fatimah MM,Kasi Penyelenggaraan Haji & Umrah Kanhemenag Kabupaten Kotabaru kepada wartawan Suara Kalimantan.Com diruang kerjanya. Jum’at (4/6/2021).

Lanjut Siti Fatimah mengatakan, tertundanya pemberangkatan jamaah Haji tahun 2021 dengan adanya pandemi Covid-19, walaupun pemerintah pusat berupaya melakukan berbagai cara agar pemerintah arab saudi dapat mengeluarkan kuota khususnya jemaah haji Indonesia.Kerana sampai sekarang belum ada satu negara manapun pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kuota untuk haji.

“Khususnya jamaah haji kabupaten Kotabaru sudah melakukan berbagai kegiatan untuk kesiapan pemberangkatan sesuai peraturan yang pemberangkatan haji” terang Fatimah.

Karena aturan itu kata Siti Fatimah ada tiga yang harus dipatuhi dan di penuhi bagi calon jamaah haji, diantaranya pertama Pelayanan, kedua Pembinaan dan ketiga Perlindungan. Adapun pelayanan sudah dilakukan kepada jamaah, pembinaan juga sudah dilaksanakan termasuk manasik haji baik secara video dan secara virtual maupun buku petunjuk diberikan kepada masing-masing jamaah haji dan tinggal perlindungan kepada calon jamaah haji.

“Mengenai perlindungan terhadap jamaah haji maka untuk tahun 1442 Hijriyah/tahun 2021 Masehi, jamaah haji Indonesia khususnya kabupaten Kotabaru ditunda pemberkatan mengingat masih tingginya penyebaran virus Corona atau Covid-19,” tegasnya.

Baca Juga:  Konferensi Pers Polres Kotabaru Terkait Hasil Akhir Autopsi Jenazah Almarhum M. Yusup

Mestinya, kepastian itu disampaikan Arab Saudi pada 28 Mei lalu.

Hingga sepekan usai melewati tanggal tersebut, siti Fatimah mengaku sampai sekarang belum ada keputusan atau kepastian dari pemerintah Arab Saudi.

“Tentu kementerian agama pusat melakukan rapat kerja dengan komisi 8 DPR RI untuk mengambil keputusan bahwa pemberangkatan jamaah haji Indonesia ditunda kembali mengingat pemerintah Arab Saudi belum ada mengeluarkan kuota untuk jamaah haji Indonesia” katanya.

Fatimah mengatakan, Untuk jamaah haji kabupaten Kotabaru yang masuk kuota dan sudah siap berangkat sebanyak 209 orang sedangkan untuk cadangan sebanyak 38 orang,Bila kuota terpenuhi maka yang cadangan pun bisa berangkat dan semuanya sudah menjalani berbagai tes kesiapan keselamatan untuk berangkat.

“Karena dimasa pandemi Covid-19. para calon jamaah haji diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan rapid tes antigen” tegas Siti Fatimah.

Diharapkan para calon jamaah haji kabupaten Kotabaru untuk bersabar dengan kembali terjadi penundaan pemberangkatan karena semua ini demi keselamatan calon jamaah haji dengan adanya virus Corona atau Covid-19.

“Penundaan ini demi menyelamatkan calon jamaah haji Indonesia khususnya para jamaah haji Kabupaten Kotabaru,” pungkasnya.(wan/dam)

Dibaca 36 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top