SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan Sosiisasi Peraturan Perbenihan Provinsi Kalteng Tahun 2021, di Ballroom Hotel Luansa, Palangka Raya, Rabu (02/06/2021) siang.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah (DTPHP Prov. Kalteng) Ir. Hj.Sunarti., MM melalui Sekretaris Dinas Muhajirin Akbar, SP, M.Si, mengatakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perbenihan Provinsi Kalimantan Tengah ini bertujuan untuk menyamakankan persepsi semua pihak baik dari Dinas TPHP Provinsi dan juga Dinas Pertanian Kabupaten/Kota Se Kalimantan Tengah, Pengawas Perbenihan Se Kalimantan Tengah, Badan Usaha Pemerintah maupun Swasta, Lembaga Pengkajian dan Teknologi Pertanian.
Tujuan kedua dari kegiatan ini adalah, agar penyedian dan penggunaan serta distribusi benih bersertifikat dan bermutu dapat meningkat sehingga mempunyai dampak positiv terhadap peningkatan produksi, produktivitas dan mutual hasil tanaman Pangan dan Hortikultura.
Selain itu, kegiatan ini juga memiliki sasaran kegiatan diantaranya, tersedianya benih yang tepat mutu, tepat jumlah, tepat waktu, tepat lokasi dan dengan harga terjangkau.
Juga menyamakan persepsi semua pihak dalam pelaksanaan sertifikasi Perbenihan seiring dengan penerapan SIM Perbenihan.
Sasaran ketiga adalah, mendaptkan solusi dari permasalahan yang di hadapi masing masing tempat dalam pelaksanaan sertifikasi Perbenihan tanaman Pangan dan Hortikultura.
Muhajirin Akbar juga menegaskan, untuk kegiatan ini akan ada narasumber dari Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan (Catur Setiawan, STP, M.Si) dan juga Kepala BBH-TPHP-THMT (Yandy Saden, SP. M, Si serta Kepala Dinas TPHP Kalimantan Tengah Hj. Sunarti.
“Mewakili Kepala Dinas TPHP Kalimantan Tengah dengan ini saya selaku Sekretaris Dinas TPHP membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi ini. Selama kegiatan para peserta diwajibkan mematuhi prorokol kesehatan,” Pungkas Muhajirin.
Yohanes Eka Irawanto, SE