SUAKA – BATULICIN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menurunkan jabatan eselon terhadap puluhan pegawainya diduga tanpa mengacu pada aturan yang berlaku.
Saat ini belum diketahui apakah mereka yang diturunkan jabatan dan eselon itu sebelumnya mendapat surat peringatan dan sanksi pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN)
Menanggapi soal adanya sejumlah Pejabat yang diturunkan jabatan dan eselon tersebut membuat Perwakilan Badan Pemantau, Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Kalsel, Muslim Ma’in, angkat bicara, bahkan ia menilai tindakan tersebut sebagai zalim.
“Kami siap memfasilitasi jika ada ASN atau PNS yang merasa terzalimi untuk melaporkan masalah itu ke Komite ASN,” kata Muslim Ma’in, Senin (10/5/2021), saat bertandang ke Sekretariat SMSI Tanah Bumbu.
Penurunan jabatan berkaitan dengan hukuman disiplin PNS atau ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jenis hukuman disiplin terdiri dari ringan, sedang dan berat. (Red)