SuaraKalimantan.Com – Kalsel. KASUS aksi premanisme intelektual, Puar Junaidi beserta kawan-kawan nya atas pembubaran puluhan aktivis LSM dan ratusan warga korban banjir bandang di Kalsel yang ingin melaksanakan deklarasi class action di siring Sungai Martapura Kilometer Nol Banjarmasin, Senin (1/2/2021) resmi naik status ketingkat penyidikan.

Naiknya status laporan dari salah satu aktivis LSM Kalsel, Aliansyah ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan disampaikan langsung oleh Kanit III, Subdit I Ditreskrimum Polda Kalsel, Kompol Didik Ambardi, Kamis (15/4/2021) sore ke sejumlah awak media di Banjarmasin.
“Ya…. Kasus aksi pembubaran massa class action tersebut kami temukan ada unsur pidananya sehingga dari penyelidikan naik ke tingkat penyidikan,” ujarnya.
Menurut Didik, untuk mempercepat penyidikan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil beberapa saksi dan terlapor itu sendiri.
“Secepatnya kita akan memanggil saudara terlapor bapak Puar Junaidi dan dua orang lainnya yaitu bapak Suriansyah dan H Dulah. Kemungkinan Selasa ini ini sudah kami panggil,” katanya.
Aliansyah, pelapor kasus pembubaran class action tersebut menyambut gembira adanya tindakan tegas dan cepat pihak kepolisian atas laporan yang ia sampaikan.
“Alhamdulillah…. Pihak Polda Kalsel benar-benar membuktikan janjinya bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di Bumi Antasari ini,” tukas Aktivis yang gencar berdemo ini kepada wartawan, saat dihubungi via phone Kamis sore (15/4/2021).
Menurut Ali Demo, panggilan akrabnya Aliansyah, naiknya laporan dia dari penyelidikan ketingkat penyidikan membuktikan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum saat ini di Kalimantan Selatan.
“Saya sangat apresiasi atas kinerja pihak Polda Kalsel dan mereka memperlihatkan kepada warga Kalsel khususnya dan di Indonesia pada umumnya bahwa hukum ini tidak tajam kebawah dan tumpul ke atas,” tukas tokoh pemuda Martapura ini.
Ali Demo pun berharap, pihak penyidik secepatnya menuntaskan dan menyelesaikan penyidikan ini sehingga para terlapor secepatnya di meja hijaukan. Tukasnya.
Ketua Dewan Kehormatan dan Kode Etik Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Abdurrahman Suhu, SH, MH mengapresiasi terhadap tindakan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan benar-benar cepat dan tanggap dalam melakukan penyelidikan terhadap terlapor Puar Junaidi dan kawan-kawannya.
“ini baru mantap dan oke, penyidik benar-benar tanggap, cepat dan transparansi dalam melakukan penegakakan hukum di jajaran Polda Kalsel ini,” ucap Adur panggilan akrabnya saat dihubungi via Call Whatsapp, Kamis sore (15/4/2021)
Namun, kata Adur, dirinya berharap demi kepentingan penyidikan, sebaiknya pihak penyidik sesegera mungkin menahan terlapor.
“Sebaiknya terlapor ditahan saja, karena penahanan ini adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka guna kepentingan penyidikan,” pinta Adur.
Ditegaskannya, KUHAP Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjelaskan, bahwa proses penangkapan atau penahanan merupakan tindakan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian pada proses dilakukannya untuk kepentingan penyidikan, suguh Pengacara Jebolan Organisasi Advokat P3HI angkatan ke V ini.
“Dengan ditahannya pelaku tindak kejahatan itu, maka pihak Polda Kalsel benar-benar membuktikan kepada publik bahwa hukum dan keadilan itu masih ada di Kalimantan Selatan,” tukasnya.
Editorial : barlis irawan
Jurnalis : muhammad hatim