
SUAKA – BANJARMASIN, Akibat tindakan ‘barbar’ yang diduga dilakukan Puar Junaidi dan rekan-rekannya, atas pembubaran puluhan aktivis LSM dan ratusan warga korban banjir bandang di Kalsel.
Warga yang melaksanakan deklarasi class action disiring Sungai Martapura 0 Kilometer Banjarmasin, Senin 1 Februari 2021 resmi naik status ketingkat penyidikan.
Naiknya status laporan dari salah satu aktivis LSM Kalsel, Aliansyah ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan itu disampaikan langsung oleh Kanit III, Subdit I Ditreskrimum Polda Kalsel, Kompol Didik Ambardi, Kamis (15/4/2021) sore ke sejumlah awak media di Banjarmasin.
“Ya__Kasus aksi pembubaran massa class action tersebut kami temukan ada unsur pidananya sehingga dari penyelidikan naik ke tingkat penyidikan,” ujarnya.
Menurut Didik, untuk mempercepat penyidikan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil beberapa saksi dan terlapor.
“Secepatnya kita akan memanggil saudara terlapor bapak Luar Junaidi dan dua orang lainnya yaitu bapak Suriansyah dan H Dulah. Kemungkinan Selasa ini ini sudah kami panggil,” pungkasnya.
Aliansyah, sebagai pelapor kasus pembubaran class action tersebut menyambut gembira atas tindakan pihak kepolisian atas laporan yang ia sampaikan.
“Alhamdulillah, Pihak Polda Kalsel benar-benar membuktikan janjinya bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di Bumi Antasari ini,” tukas Aktivis yang gencar berdemo ini kepada wartawan.
Menurut Ali Demo, panggilan akrab Aliansyah. Naiknya laporan dia dari penyelidikan ketingkat penyidikan membuktikan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum saat ini di Kalimantan Selatan.
“Saya sangat apresiasi atas kinerja pihak Polda Kalsel dan mereka memperlihatkan kepada warga Kalsel khususnya dan di Indonesia pada umumnya bahwa hukum ini tidak tajam kebawah dan tumpul ke atas,” tukas tokoh pemuda Martapura ini.
Ali Demo pun berharap, pihak penyidik secepatnya menuntaskan dan menyelesaikan penyidikan ini sehingga para terlapor secepatnya di meja hijaukan. Tukasnya. (Red)