SUAKA – Martapura. Kepolisian Sektor (Polsek) Astambul, Polres Banjar, berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Pada Sabtu (27/3/2021).
Pelaku berinisial SAC (40), warga Komplek W. Kusuma RT10 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kapolres Banjar melalui Kapolsek Astambul Iptu Andi Tri Hidayat, S.AP., M.M. menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan adanya informasi masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi Narkoba di daerah hukum Polsek Astambul.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami bergegas melakukan pengintaian dilokasi yang dibeberkan masyarakat,” terang Iptu Andi.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 13.30 wita, petugas langsung mengamankan pelaku di SPBU H.Nawi Desa Astambul Kota Kecamatan Astambul.
“Sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan kepada kami, anggota pun lantas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku SAC dan berhasil mendapati 1 buah plastik clip yang berisikan sabu dengan berat kotor 0,95 g,” lanjut Iptu Andi.
Tidak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap motor R2 Vario 125 matic warna hitam dengan Nopol DA 6777 OT yang dipergunakan oleh pelaku, dan petugas berhasil menemukan sepuluh kantong sabu-sabu dengan berat kotor 500 gram dari dalam jok.
Belum puas sampai disini, kasus kemudian dikembangkan oleh Polsek Astambul terkait dari mana asal usul barang haram itu.
Alhasil, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang berada di Jalan Kurnia Komp. AKR 1 Blok B No.02 RT02 RW3 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru.
“Berdasarkan keterangan pelaku SAC, kami kemudian melakukan pengembangan terhadap orang yang menyuruh pelaku untuk bertransksi di SPBU H. Nawi,” ungkap Iptu Andi.
“Sayangnya pelaku yang berada dalam rumah berhasil melarikan diri mengetahui kedatangan kami,” lanjut Iptu Andi.
Disaksikan tetangga sekitar, petugas kemudian mengamankan 5 buah sepeda motor yang mana pada setiap motor terdapat barang bukti Narkoba di dalam jok dengan total berat kotor 2.050 gram.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dari dua lokasi TKP kami amankan di Mapolsek Astambul untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Andi. (Red)