SuaraKalimantan.com, Pulang Pisau
Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Penggelapan yang dilaporkan oleh korban Naliwati ke Kantor Polsek Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelaku A (44) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah yang di backup unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Personil Polres Paser Polda Kaltim di depan kantor BRI cabang long Ikis Jalan Penajam – Kuaro long Ikis Kabupaten Paser Kaltim, pada hari Sabtu (20/03/2021) 04.00 Wita.
Kejadian tindak pidana penggelapan motor ini berawal Pada hari Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 09.30 Wib, Pelaku AA (44) mendatangi rumah korban Naliwati didesa Petuk Liti Rt. 01 Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau, untuk meminjam sepeda motor merk suzuki smash No. Pol KH 5148 JH warna merah hitam dengan alasan untuk mengunjungi rumah temannya yang berada di Desa Bukit Liti (Bapak Ola).
Pada saat meminjam sepeda motor tersebut Naliwati sedang keluar sebentar untuk membeli sayur, kemudian pelaku meminjam sepeda motor tersebut dengan Loriya (anaknya Naliwati).
Kemudian sekitar pukul 10.00 Wib Naliwati kembali kerumahnya dan mau memakai sepeda motor tersebut, sepeda motor dipinjam pelaku ke rumah temannya di Bukit Liti.
Karena tidak kunjung kembali, kemudian Naliwati mendatangi ke rumah temannya pelaku yang berada didesa Bukit liti. Setelah ditanyakan ternyata pelaku tidak ada kerumah temannya tersebut.
Lalu Naliwati berusaha mencari motornya yg dipinjam pelaku tersebut di sekitar Desa Petuk Liti dan Desa Bukit Liti, karena tidak ketemu kemudian Naliwati pulang kerumahnya.
Selanjutnya karena sepeda motor sudah dipinjam AA kurang lebih 8 hari dan tidak ada kabarnya, atas kejadian tersebut Naliwati (korban) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Tengah.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, SH, S.IK, MH, melalui Kapolsek Kahayan Tengah IPTU Rozikin, SH membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek kahayan Tengah beserta barang bukti (barbuk) satu unit sepeda motor.
Kapolsek menuturkan, saat ini tersangka telah menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Polsek Kahayan Tengah dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kepada tersangka nantinya akan di sangkakan pasal 372 KUHP, kejahatan pelaku diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” pungkas IPTU Rozikin pada Rabu (24/3/2021).