SuaraKalimanta.com, Palangka Raya
Kejaksaan Negeri Palangka Raya melaksanakan Penandatanganan fakta intergritas dan piagam pencanagan zona integritas menuju wilayah bebas dari korup (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayanani.
Kegiatan penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Kejari Palangka Raya, Jl. Diponegoro, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo, SH, menjelaskan bahwa Pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) mendasarkan pada Permen Pan-RB Nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan atas Permen Pan RB nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Zona Integritasi menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah meliputi 6 area perubahan, Bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, merupakan komponen pengungkit yang diharapkan dapat menghasilkan sasaran pemerintahan yang bersih dan bebas KKN (good governance dan clean government) serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Maka untuk mencapai penilaian yang memadai sehingga dianggap lolos dari indikator penilaian WBK/WBBM sebagaimana diukur pada lembar kerja evaluasi (LKE) pada tahun 2021 ini, Kejaksaan Negeri Palangkaraya secara bersama-sama dengan seluruh pegawai melakukan usaha-usaha perubahan diantaranya :
1. Perubahan secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (Mindset), serta budaya kerja (Cultur Set) masing-masing pegawai Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur dengan cara penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan manajemen dan mengacu pada SOP yang ada dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
3. Meningkatkan profesionalisme SDM yang dimulai dengan peningkatan disiplin pegawai yang diikuti dengan peningkatan kemampuan SDM.
4. Peningkatan akuntabilitas dengan cara saya selaku kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya menjadi Roll model yang terlibat secara langsung dalam penyusunan rencana kerja dan memantau pencapaian kinerja yang telah dicapai.
5. Selakukan pengawasan secara melekat sehingga didapati penurunan tingkat penyalahgunaan wewenang dan menciptakan aparatur yang bersih bebas dari KKN.
6. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melakukan inovasi pelayanan dan sesuai dengan standar pelayanan sehingga tercipta suatu pelayanan publik yang efektif dan bebas dari adanya pungli sehingga kepercayaan masyarakat meningkat dan menjadikan keluhan masyarakat yang ada sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.
“Namun Saya sadari upaya Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam meraih predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK)dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) pada tahun 2021 ini, tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan dari beberapa stakeholder dan terutama dukungan dari masyarakat,” imbuh Kajari Totok.
Pada kesempatan tersebut Kajari Totok, juga memohon dukungan dan doa guna mensukseskan pencanangan zona integritas WBK/WBBM, sehingga implementasinya mampu memenuhi harapan masyarakat, baik dari sisi objektivitas maupun akuntabilitas yang akan mendorong terciptanya suasana kondusif dalam mengembalikan hak masyarakat memperoleh pelayanan publik, keadilan dan kesejahteraan.
Kami sudah melakukan upaya dan perbaikan di beberapa bagian yang di harapkan nanti Kejaksaan Negeri Palangka Raya bisa meraih WBK dan WBBM, sebagaimana diukur pada lembar kerja evaluasi (LKE) pada tahun 2021,” pungkas Kajari Palangka Raya.