SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 01, Ben Brahim S Bahat – H Ujang Iskandar pada Selasa 16 Februari 2021.
Promo Perlengkapan Rumah Tangga
Smartphone Murah Hanya Di Sini
Beli Laptop Gaming Murah
Outfit Olahraga Murah
Flash Sale Hijab Cantik & Murah
Skin Care Beauty Care Viral
Rekomendasi Tas Cantik Murah & Berkualitas
Rekomendasi Produk Untuk Kamar Estetik
Iklan shopee.co.id
Berkaitan dengan keputusan MK Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut, maka Sugianto-Edy sebagai pihak terkait menjadi pemenang Pilgub Kalteng 2020.
Keputusan tersebut tersiar di laman MK RI pada sesi sidang ke tiga yang dilaksanakan pada hari ini Selasa (16/2/2021).
Dalam keputusan MKRI Nomor : 125/PHP.GUB-XIX/2021 secara jelas dikatakan bahwa permohonan pemohon, dalam hal ini pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 yakni Ben Brahim dan Ujang Iskandar tidak dapat diterima.
“Dalam eksepsi dinyatakan pertama, eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum; kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Hakim MK, Anwar Usman dalam petikan sidangnya.
Masih dalam amar putusan MK, dikatakan bahwa pokok permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Adanya keputusan MK yang menolak permohonan Ben-Ujang maka hasil Pilgub Kalteng sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng beberapa waktu lalu tetap dimenangkan oleh paslon Sugianto Sabran dan Edy Pratowo.
Kuasa hukum Sugianto-Edy, Rahmadi G. Lentam secara terpisah mengaku bersyukur adanya keputusan tersebut. Dengan demikian proses selanjutnya adalah bahwa wajib hukumnya KPU Kalteng melaksanakan Putusan Sidang MK RI tadi yaitu menetapkan H. Sugianto Sabran – H. Edy Pratowo sebagai pemenang Pilkada Kalteng tahun 2020.
“Alhamdulilah, menantikan penetapan pemenang saja dari KPU Kalteng. Satu proses telah selesai,” pungkas Rahmadi G. Lentam.
Yohanes Eka Irawanto, SE
Dibaca 9 kali.