SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Musyawarah Daerah (Musda) PAN Se Kalteng, Selasa (16/2/2021), di Sekretariat DPW PAN Kalteng, Jalan Tingang Induk, Kota Palangka Raya, Selasa (16/2/2021).
Musda kali ini merupakan musda bersama yakni dari Provinsi Kalimantan Tengah, Maluku Utara, dan Riau.
Musda DPW PAN kali ini merupakan Musda bersama yakni dari Provinsi Kalimantan Tengah, Maluku Utara, dan Riau.
Kegiatan Musda tahun ini memang sangat berbeda dengan Musda sebelumnya di karenakan sedang adanya pandemi Covid 19.
DPD PAN Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridho, DPD PAN Gumas Rahmansyah, DPD PAN Katingan Zul Adiansyah, DPD PAN Kobar Tuslam, DPD PAN Lamandau Wardiningsih, DPD PAN Sukamara Ahmad Mahfud Sidik, DPD PAN Barut Hasrat, DPD PAN Bartim Flederok Resto (Ketua baru-red)
Sementara itu untuk DPD PAN dengan Ketua yang lama adalah, DPD PAN Kapuas Ahmad Zahidi, DPD PAN Pulang Pisau Monte Karlo, DPD PAN Kotim M. Rudini, DPD PAN Seruyan Bejo Riyanto, Barsel Ideham dan DPD PAN Murung Raya Tarmiji.
Ketua DPP PAN Zulkifli Hasan mengatakan kepada para formatur untuk segera mengisi formasi kepengurusan dengan waktu yang tidak terlalu lama agar surat keputusan bisa dikeluarkan.
Dikatakan Zulkifli, fungsi partai politik itu adalah berjuang di bidang politik. Yakni memperjuangkan aspirasi masyarakat yang bisa dituangkan dalam peraturan daerah (perda) dan undang-undang yang berpihak kepada masyarakat.
Sementara itu usai mengikuti Musda Ketua DPW PAN Kalteng H Achmad Diran mengatakan, bahwa pada hari ini kami pengurus DPW dan DPD PAN Se Kalteng melaksanakan restrukturisasi di kepengurusan DPD PAN Kabupaten dan Kota Se Kalteng melalui online atau virtual.
“Hasil Musda untuk DPD PAN Se Kalteng tadi sudah kita saksikan bersama sama ada 8 Ketua DPD PAN baru yang juga sebagai Ketua Formatur, ” tutur H. Achmad Diran.
Kepada para Ketua formatur dan anggota untuk menyusun kembali kepengurusan baru nya dalam kurun waktu dua minggu kedepan semoga bisa selesai.
Yohanes Eka Irawanto, SE