SUAKA – KOTABARU. Pelarian Terpidana (RP ) telah Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu sekitar kurang lebih 6 tahun.
Mengenai kasus korupsi pada dinas pendidikan yaitu dana hibah aksara dasar, pada dinas pendidikan Provinsi Sulawesi barat. Yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 424 juta.
Asisten Intelijen Kejaksaan tinggi Sulawesi barat Irfan Samosir SH menjelaskan “, kepada wartawan. Selasa (29/9/2020) Setelah mendapat informasi bahwa terpidana RP ini ada di Kabupaten Kotabaru, kami diperintah langsung oleh Kepala Kejaksaan tinggi Sulawesi Barat Joni Manurung SH, untuk langsung melakukan penangkapan di Kabupaten Kotabaru.
” Setelah tiba di Kabupaten Kotabaru Kami bersama tim pada hari jumat langsung malam harinya berangkat menuju ke-kecamatan pulau kepulauwan desa kerayaan pagi hari.
kedatangan tim kami kedesa kerayaan dibantu dari tim intelijen kejaksaan negeri kotabaru serta Satuan polres Kotabaru.
Menurut informasi di lapangan kami sudah mendapat kabar bahwa yang bersangkutan RP sudah melarikan diri, Informasi bocor, namun selama 4 hari Kami tetap lakukan pengejaran dan berhasil kami lakukan penangkapan tanpa ada perlawanan malah terpidana RP menyerahkan diri “, ucap Irafan.
Hasil dari keterangan terpidana atas nama (RP) berasal dari kabupaten poliwali mandar satatusnya sebagai Ketua TKBM Arahman di kabupaten poliwali mandar.
Selanjutnya kata Irfan kami besok akan bawa terpidana (RP ) langsung ke mamuju Provinsi Sulbar . (yans/dam)