SUAKA-KOTABARU. Anggota Komisi I DPRD Kotabaru dari Fraksi PKS Hj. Rosidah, melaksanakan Sosialisasi peraturan perundang undanganTahap II di Desa Sungai Limau Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Sabtu (18/7/2020).
Lebih lanjut Hj. Rosidah mengatakan, bahwa saat ini DPRD Kotabaru mencanangkan bantuan hukum untuk masyarakat awam yang tidak mengerti tentang hukum.
“Dengan perlunya sosialisasi kepada masyarakat yang kadang bisa tersandung hukum namun tidak ada pendampingan dari pengacara”.
Jadi perlu ada bantuan hukum untuk membantu masyarakat yang tidak mampu mendapatkan bantuan hukum kepada masyarakat yang kesandung hukum, tutur Rosidah.
Sementara itu, kepala Desa Sungai Limau Akhmad Gazali, menyampaikan, Alhamdulillah Anggota DPRD Kotabaru Hj. Rosidah dapat hadir dan sudi kiranya mengunjungi Desa kami ini, selaku Kepala Desa Sungai Limau sekaligus mewakili masyarakat Desa Sungai limau mengucapkan banyak terima kasih atas penyampaian dalam Sosialisasi tentang adanya bantuan hukum untuk masyarakat.
Kami masyarakat Desa Sungai Limau ini sangat gembira mendengar adanya upaya DPRD Kotabaru untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat awam,ketidak mengertinya hukum dan ketidak mampuan meminta pendampingan hukum kepada pengacara yang ada di daerah maupun diluar daerah.
“Selaku Kades Desa Sungai Limau, apa yang disampaikan tentunya harapan dan menjadi angin segar buat kami masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum atau pun bantuan hukum”, tandasnya. (wan/dam).