Penggunaan Anggaran Dalam Bayangan Covid-19

Pandemi Covid-19 yang penyebarannya begitu masif melanda negeri ini hingga ke pelosok daerah telah membuat anggaran pemerintah pusat maupun daerah terombang-ambing keberadaannnya. Pemerintah dituntut berpikir ekstra terhadap perencanaan penggunaan anggaran.

Pemerintah yang sudah menetapkan anggaran sebelum datangnya bencana Covid-19 terpaksa harus merubah/memangkas rencana anggarannya terutama yang berkaitan dengan aspek expenditure (pengeluaran).
Perubahan/pemangkasan anggaran pun dilakukan di berbagai sektor pemerintah terkait. Keputusan pemangkasan anggaran ini juga merupakan bagian dari pilihan yang rasional.

Sebagaimana yang dilakukan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 Pasal 1 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020.
Perubahan postur dan rincian anggaran ini yang mengalami pemangkasan anggaran, meliputi kelembagaan MPR, DPR, MA, Kejaksaan RI, BIN, Kepolisian RI, KPU, BPPT, KPK, BNPB, Bawaslu, BPIP serta kementerian, yang terkecuali kementerian kesehatan, pendidikan, dan belanja pemerintah pusat yang mengalami penambahan anggaran. Penggunaan anggaran dari perubahan anggaran tersebut ditujukan untuk berfokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan ekonomi.

Kemudian pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 atau dikenal Perppu Corona tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanngan Covid-19 yang telah disahkan DPR RI Menjadi Undang-Undang.

Perppu Corona ini juga seakan dianggap bahwa pemerintah memiliki keleluasaan dalam hal penggunaan anggaran terhadap kebijakan yang diputuskan.

Lebih lanjut, dalam hal realokasi anggaran juga dilakukan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota. Sebagaimana salah satunya dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang penulis kutip dalam laman media Indonesia bahwa anggaran penanganan Covid-19 di Kalimantan Selatan mencapai 2 triliun rupiah. Penggunaan anggaran ini difokuskan pada bidang kesehatan, dampak ekonomi serta penyediaan jaring pengaman sosial.

Baca Juga:  Risalah Singkat Tokoh Muda Sungai Tabuk, Kalimantan Selatan

Hal serupa juga dilakukan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang penulis kutip dalam laman republika.co.id, realokasi anggaran yang dilakukan Pemerintah Daerah di seluruh Wilayah Kalimantan Tengah untuk penangan Covid-19 mencapai 810 miliar. Penggunaan anggaran ini juga difokuskan pada penanganan kesehatan, dampak ekonomi serta jaring pengaman sosial.

Berbagai perubahan maupun pemangkasan anggaran serta pemberlakukan undang undang yang dilakukan pemerintah di tingkat pusat dan juga di daerah ini sepatutnya menjadi efektif dalam implementasi kebijakannya sebagaimana sesuai dengan tujuan semula yang telah ditentukan. Sungguh kebiadaban bilamana penggunaan anggaran ini disalahgunakan untuk kepentingan individu maupun kelompok di tengah penderitaan rakyat.
Penggunaan anggaran ini juga perlu mendapatkan pengawasan dari legislatif sebagai bagian pertanggungjawaban dalam menjalankan fungsinya. Tentu tidak bermoral bilamana kongkalikong bersama eksekutif untuk melakukan penyalahgunaan yang akhirnya tidak bermuara pada kepentingan rakyat.

Karena bagaimanapun juga sejatinya perumusan anggaran adalah tentang bagaimana keadilan anggaran menjadi political will oleh pihak eksekutif maupun legislatif, maka esensi politik anggaran adalah bagaimana pemerintah memberikan jaminan sosial yang tepat bagi rakyat atas dasar hak-hak rakyat sebagai pihak yang dilayani bukan penyalahgunaan anggaran dengan dalih untuk rakyat.

Rahimullah
Alumni FISIP Universitas Lambung Mangkurat
Mahasiswa Pascasarjana FISIP Universitas Airlangga

Dibaca 11 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top