Dana APBN Rp 405,1 Triliun COVID-19, Aktivis dan Pengacara Harapkan BANSOS Untuk Rakyat Secara Menyeluruh

Gambar Wakil Sekretaris Jenderal
LEKEM KALIMANTAN, Fathurrahman saat wawancara dengan sejumlah awak media, Kamis (30/042020) di Markas Koalisi Lintas LSM Kalimantan

SUAKA – KALSEL. Saat ini dunia dilanda bencana yang cukup menakutkan penduduk dunia, yakni Wabah Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19). Sedikitnya 240 negara saat ini resmi menyatakan warganya telah terpapar Covid 19, termasuk Indonesia sendiri, sehingga Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk penanganan Virus Corona atau Covid-19 dengan menggunakan dana dari APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

Keterangan foto Fathurrahman
Wakil Sekjen LEKEM KALIMANTAN

Kalau pemerintah berperang melawan korupsi, apakah anggaran sebesar 405,1 triliun rupiah tersebut benar-benar bisa tersalurkan tepat sasaran kepada rakyat Indonesia tanpa korupsi dari instansi penyalur dana APBN 2020 tersebut?, Kerena dana sebanyak itu bisa dipastikan mampu memberi makan seluruh rakyat Indonesia selama berbulan-bulan.

“Bagikan saja secara menyeluruh untuk rakyat Indonesia, kan dana tersebut berasal dari rakyat jadi juga harus untuk rakyat disaat rakyat membutuhkan seperti kondisi saat ini, publik banyak yang mengetahui, dananya ratusan triliun rupiah pasti cukup buat urusan perut semua rakyat selama kondisi covid-19 ini” Ucap Faturrahman salah satu Wakil Sekretaris Jenderal LEKEM KALIMANTAN kepada sejumlah awak media yang mewawancarainya, Kamis (30/04/2020) di Markas Koalisi Lintas LSM Kalimantan.

Menurut Fathur, saat ini yang terpapar virus secara nasional sudah menyentuh angka 8888 orang lebih dengan 10.551 jiwa positif terjangkit virus Corona tersebut, sebanyak 1.591 orang dinyatakan sembuh dan 800 orang dinyatakan meninggal dunia. Jakarta sebagai ibukota menjadi episentrum penyebaran virus dengan korban terbesar dan terluas (red zone area) memiliki beban tertinggi dalam hal penanggulangan dibanding daerah lainnya.

Melalui Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Fathur akan mengajak para aktivis LSM yang tergabung dalam KOALISI LINTAS LSM KALIMANTAN memberikan solusi dalam penerapan Hotline pengaduan warga dampak Covid-19 sekaligus menyarankan ke Gugus Tugas Cegas Covid-19, Pemerintah, TNI dan Polri dengan mengusulkan adanya Isolasi Wilayah Mandiri Terpadu (IWMT).

“Guna penyaluran bantuan sosial tepat sasaran, LSM harus ikut andil melakukan pengawasan dan pemantauan. KPK pun jangan hanya diam ditempat dan jangan sampai tidak berani menindak pelaku korupsi dana APBN untuk penanganan COVID-19 ini. Karena yang namanya uang itu sangat manis, lebih manis dari madu. Ingat ini dana dari rakyat dan harus kembali kerakyat disaat rakyat sangat memerlukan, tindak tegas siapapun pelakunya, karena jika dana tersebut tidak sampai ketangan rakyat, maka patut dipertanyakan kemana anggaran tersebut sangkutnya, ” papar Fathur.

Baca Juga:  ReJO, Presiden Tak Butuh Menteri Yang Pandai Bersilat Lidah

Menurut Fathur, diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektur Jenderal (Polisi) Firli Bahuri, menyampaikan disaat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang disiarkan secara langsung di YouTube, Rabu, kemaren (29/4/2020) bagi semua pihak yang terlibat dalam penanganan virus Corona (COVID-19) yang melakukan korupsi ancamannya pidana mati.

Siapapun pelaku korupsi, baik memanfaatkan momen penanganan COVID-19 maupun korupsi dana penanganan COVID-19 yang dianggarkan dianggaran tambahan APBN, tegas Firli Bahuri, ancamannya adalah hukuman mati.

Ketua KPK inipun berjanji bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana COVID-19 ini. “Semoga Ketua KPK ini jangan omong doang ,” harap Fathurrahman.

Gambar Asmuni (Wasekjen P3HI) juga seorang Advokat/Pengacara, Dosen dan salah satu Direktur LSM LEKEM KALIMANTAN

Senandung nada Wakil Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Asmuni, SH, S.Pd.I, MM. M.Kom mengatakan, guna misi pemerintah ‘DIAM DURUMAH AJA’ dapat tercapai dengan baik, maka penyaluran dana dari APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanggulangan dan penanganan Virus Corona atau Covid-19 tersebut harus melibatkan berbagai elemen, termasuk organisasi kemasyarakatan dan organisasi lainnya.

“Korupsi di negeri ini sudah membudaya, tak hanya KPK mengawasi, jika kita, berbagai elemen masyarakat tidak ikut dalam pemantauan, maka bisa dipastikan dana ratusan triliunan rupiah tersebut dalam menyalurkan dana penanganan COVID-19 dan sembako ke rakyat Indonesia tidak akan tepat sasaran. Intinya bagikan dana tersebut secara merata untuk masing-masing kepala keluarga rakyat Indonesia, karena mereka juga terdampak, kalau urusan perut terabaikan bisa dipastikan misi pemerintah tidak bisa berjalan dengan maksimal,” ucap Asmuni kepada wartawan, Kamis (30/04/2020).

Menurut Dosen diberbagai perguruan tinggi di Kalsel ini, usulan tersebut muncul atas dasar keprihatinan bersama terhadap rakyat Indonesia yang saat ini hampir 90 persen sudah terdampak imbas dari Virus Corona yang melanda bangsa ini. Apalagi penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) sudah diterapkan diberbagai daerah, rakyat mau nyari makan dan kebutuhan keluarganya jelas sangat terbatas dengan adanya PSBB tersebut, ujar Asmuni yang juga seorang Advokat / Pengacara ini.

“Sampai saat ini belum ada tanda-tanda atau kepastian bagaimana wabah covid-19 akan berakhir. Saya berharap isolasi Masyarakat Mandiri Terpadu perlu diterapkan dengan baik, jika perlu masing-masing wilayah RT menerapkannya, namun dalam penyaluran Bansos jangan pilih kasih, pembagian harus merata, karena tujuan pemerintah kan mengharapkan rakyatnya harus berada didalam rumah saja guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 tersebut,” tutur salah satu Wakil Derektur LEKEM KALIMANTAN ini.

Baca Juga:  Sekda Banjar - Dandim Martapura Tanam Sejuta Pohon Program Pemerintah Lestarikan Lingkungan

Menghadapi wabah COVID-19 dibutuhkan kepatuhan terhadap protokol antisipasi serta pencegahan seperti telah dijelaskan dalam instruksi instansi kesehatan. dari itu menurut Asmuni masyarakat dapat mengajukan isolasi mandiri terpadu dengan 6 (enam) ketentuan sebagai berikut :

  1. Pemerintah harus memberikan bantuan sosial kebutuhan pokok secara menyeluruh kepada rakyat Indonesia saat ini;
  2. Masyarakat telah bersepakat secara keseluruhan untuk mengisolasi lingkungannya yang dipimpin oleh Ketua RT, yang disampaikan kepada gugus tugas covid di daerah masing-masing;
  3. Kemudian segera instansi terkait untuk melakukan chek kesehatan secara menyeluruh;
  4. Dalam pelaksanaan isolasi mandiri, warga bersama-sama aparat terkait menjaga secara disiplin alur keluar masuk warga secara ketat, artinya tidak ada warga yang keluar masuk diwilayah tersebut;
  5. Jika program tersebut berjalan efektif, bersamaan antar wilayah juga melakukan hal yang sama, dengan catatan tidak ada suspect, odp, diwilayah itu, maka batas antar lingkungan dapat dibuka untuk masing-masing wilayah isolasi mandiri;
  6. Untuk lingkungan yang terdapat suspect covid, masyarakat yang akan menyediakan kebutuhan pokok dari warga yang menjadi korban, artinya mereka tetap diam dirumah masing-masing, warga yang akan berpartisipasi membantu kebutuhan pokoknya.

Keenam program tersebut kata Asmuni dapat berjalan efektif dengan prioritas komunikasi intensif, testruktur, dan aplikatif, memudahkan database kongkrit serta menjauhkan depresi di urat nadi kehidupan masyarakat.

Gambar Aspihani Ideris

Direktur Indonesian Corruption Monitoring (ICM), Aspihani Ideris mengatakan, saat ini untuk hidup rakyat Indonesia memerlukan bantuan dari pemerintah. Karena dampak penyebaran COVID-19 tersebut membuat jutaan rakyat kehilangan pekerjaannya dan juga sangat mengurangi pendapatan buat menghidupi diri dan keluarganya.

Ia menyakini dan menduga, berbagai cara ditengah mewabahnya infeksi virus Corona (COVID-19), pemeritah bakal memunculkan beragam istilah yang berkaitan dengan penyakit ini guna bisa menghabiskan anggaran dana dari APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun tersebut, mulai dari kata-kata social distancing, lockdown, PSBB, OTG, hingga PDP.

“Penerapan kebijakan yang bakal dilakukan pemerintah itu pasti berdapak urusan perut menjadi terkendala. Jika pembagian Bantuan Sosial tersebut merata dan tepat sasaran, Insya Allah penerapan program pemerintah menjadi efektif dan dipastikan banyak warga akan mematuhi kebijakan yang diberlakukan untuk dipatuhi. Kalau urusan perut rakyat tidak diperhatikan sebulan kedepan saya pastikan khusus untuk di Kalsel mereka yang positif COVID-19 melebihi dari 300 orang dan yang meninggal pun akan dipastikan akan bertambah melebihi angka 30 orang, dan tidak menutup kemungkinan lima bulan kedepan angka positif terpapar virus corona bisa mencapai sepuluh ribu orang, jika ini ada unsur bisnisnya.” papar Aspihani.

Baca Juga:  Kodim 1022 Bersama Masyarakat Gelar Syukuran TMMD Ke-109 Tahun 2020

Tokoh Advokat dan Pengacara Kalsel, juga Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini memastikan, PSBB tidak bakalan bisa efektif jika persoalan perut, hingga sosial distancing tidak diperhatikan. Sehingga program pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang menjadi tujuan pemerintah, kian jauh dari yang diharapkan. Jika urusan perut masyarakat ini tidak diperhatikan dan anggaran sebesar 405,1 triliun tersebut tidak tersentuh oleh rakyat yang terimbas virus Covid-19, apalagi mereka dilarang keluar rumah untuk mencari nafkah buat kebutuhan dan makan, tidak bisa disalahkan masyarakat melakukan gugatan class action guna menuai keadilan yang hakiki, ulas Aspihani.

“Saat ini pemerintah meminta DIAMDIRUMAHAJA, bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap saya rasa no problem, namun sebaliknya rakyat yang tidak memiliki pendapatan tetap jadi masalah besar, mereka perlu makan dan biaya hudup. Rakyat stres bukan karena aturan penerapan dari pemerintah, akan tetapi biaya hidup tak dijamin Negara. Padahal dana untuk mengantisipasi adanya virus corona ini cukup besar yakni Rp 405,1 triliun, dana sebesar itu tidak cukup kalau di persetubuhi dengan budaya bisnis atau permainan dan kemungkinan besar kalau ada unsur bisnis, anggaran Rp 405,1 triliun itu bisa anggaran bertambah dua kali lipat,” prideksi Aspihani yang diketahui merupakan seorang Aktivis Senior Kalimantan ini saat di hubungi para pengejar berita via telepon di nomor +62811506881xx.

Untuk Kalimantan Selatan sampai hari ini Kamis (30/04/2020), menurut pengacara Kalsel ini, yang positif COVID-19 sudah lebih dari 200 orang, dalam perawatan 175 orang, dalam pemantauan sebanyak 1.234 orang, dalam pengawasan 23 orang, meninggal dunia 10 orang dan sembuh 24 orang. Sedangkan secara nasional yang positif sebanyak 10.551 orang, yang sembuh sebanyak 1.591 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 800 jiwa.

“Terkadang saya ragu, menyeruaknya angka-angka positif terkontaminasi virus corona secara meraton. Apakah semua ini ada permainan terselubung? Jika Ya…, Jangan jadikan bisnis adanya mewabah COVID-19 ini. Pergunakan anggaran ratusan trilliun rupiah itu buat kepentingan rakyat dengan tepat sasaran secara merata,” suguh Aspihani mengakhiri pembicaraannya. (Ad@m/B@rlis/H@tim)

Dibaca 55 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top