SUAKA – KOTABARU. Pengadilan Negeri Kotabaru dalam sidang gugatan Clsss Action, dengan masa sidang ke-3, pihak hakim ketua menunda lagi berhubung pegadilan Negeri Kotabaru, ada acara kegiatan yang tidak bisa Tertunda.
Dengan ditundanya masa sidang ke-3, pihak kuasa penggugat dan kuasa tergugat menerima secara legowo.
“Dalam tanggapan Pengawas PDAM, sidang yang dibacakan hakim ketua, kita harus legowo menerima hasil keputusan hari ini”. Ujar Basuki SH MH. Kamis (12/03/2020). diruang kantor pengadilan negeri Kotabaru.
Sementara itu, pihak pengacara dari penggugat Isnan Sabata SH M.hum. Juga mengatakan, bahwa tertundanya masa sidang ke-3, kami pun juga menerima hasil keputusan yang dibacakan oleh hakim ketua. Pungkasnya. (wan/dam).