SUAKA – KOTABARU. Rapat Paripurna DPRD Kotabaru dalam acara pandangan Fraksi – fraksi DPRD untuk menyampaikan Aspirasi perwakilan masyarakat 12 kecamatan menuntut Pembentukan Otonomi Daerah Baru (DOB). Senin (09/03/2020). Bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Kotanbaru.
Dari hasil pandangan umum 8 fraksi di DPRD Kotabaru semua menyetujui pemekaran daerah otonomi baru yakni tanah Kambatang lima dan sekaligus akan mengawal proses adminitrasi tanah kambatan lima.
Ketua DPRD Kotabaru juga politisi senior dari partai PDI-P Syairi Mukhlis mengatakan” Bahwa hasil rapat paripurna dalam acara pandangan dari 8 fraksi, semua setuju adanya pemekaran Kabupaten Kotabaru mengingat hampir seperempat luas wilayah dari Provinsi Kalimantan Selatan.
“Lebih lanjut Syairi mengatakan, Bahwa persetujuan Fraksi – fraksi untuk pemekaran daerah otonomi baru yang lebih diperhatikan juga adalah aspek yuridis dan teknis termasuk kajian serta undang – undang”. Ucapnya.
Sementara itu, pihak ekskutif melalui sekdakab Kotabaru. Said Akhmad menyatakan mendukung dengan persiapan daerah otonomi baru agar supaya melakukan kajian untuk pemekaran. Katanya.
Ditempat sama, Saijul Khurnain sebagai ketua pengurus harian presidium penuntut tanah kambatan lima, sangat mengapresiasi langka DPRD Kotabaru yang dapat mamahami DOB ini.
“Yang paling permasalahan adalah luas wilayah Kotabaru yang sangat luas lebih dari seperempat dari Provinsi Kalimantan Selatan, dengan anggaran APBD yang tidak bisa melakukan pemerataan pembangunan”.
Saijul berharap, daerah otonomi baru (DOB) anggota DPRD siap mengawal dengan sesuai tuntunan dari 12 kecamatan yang menjadi kabupaten tanah kambatang lima. Tandasnya. (wan/dam).