SUAKA – KOTABARU. DPRD Kotabaru Menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kotabaru terhadap penyampaian aspirasi perwakilan masyarakat 12 Kecamatan menuntut pembentukan daerah otanomi baru untuk mekar dari Kabupaten Kotabaru, Senin (9/3/2020) di Ruangan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis, S Sos mengatakan, Rapar Paripurna DPRD pada hari dengan agenda Pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kotabaru terhadap Penyampaian Aspirasi Perwakilan Masyarakat 12 Kecamatan menutut Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau Pemekaran Daerah yang mana 12 (dua bekas) Kecamatan tersebut adalah sebagai berikut :
- Kecamatan Kelumpang Hilir dengan Ibukota Serongga;
- Kecamatan Kelumpang Selatan dengan ibukota Pantai;
- Kecamatan Kelumpang Hulu dengan ibukota Sungai Kupang (Cantung);
- Kecamatan Kelumpang Tengah dengan ibukota Tanjung Batu;
- Kecamatan Kelumpang Utara ibukota Pudi;
- Kecamatan Kelumpang Barat ibukota Bungkukan;
- Kecamatan Hampang dengan ibukota Hampang;
- Kecamatan Pamukan Utara dengan ibukota Bakau;
- Kecamatan Pamukan Barat dengan ibukota Sengayam;
- Kecamatan Pamukan Selatan dengan ibukota Tanjung Semalantakan;
- Kecamatan Sengai Durian dengan ibukota Sungai Durian, dan
- Kecamatan Sampanahan dengan ibukota Gunung Batu Besar.
“Perlu kami beritahukan bahwa pada tanggal 24 Februari 2020 yang lalu DPRD Kabupaten Kotabaru menerima aspirasi masyarakat, yang mana mereka tersebut adalah merupakan perwakilan masyarakat di 12 Kecamatan yang berada didaratan Kalimantan Selatan yang masih masuk dalam wilayah Kabupaten Kotabaru. Meraka tersebut menamakan diri Presidium Penuntut Daerah Otonomi Baru (DOB) yang ingin mekar dari Kabupaten Kotabaru dengan membentuk Kabupaten sendiri dengan nama Kabupaten Tanah Kambatang Lima,” papar Syairi Mukhlis kepada suarakalimantan.com.
Menurut Ketua DPRD Kotabaru ini, selain melakukan orasi, saat itu mereka juga kami terima di gedung DPRD Kabupaten Kotabaru untuk dilaksanakan rapat dengar pendapat dengan perwakilan 12 Kecamatan tersebut.
“intinya mereka meminta tuntutan pemekaran yang mereka inginkan disetujui oleh Dewan Kotabaru. Dan juga saat itu mereka mengajukan permohonan memekarkan Kabupaten dan membentuk Kabupaten Baru bernama Tanah Kambatang Lima,” ucap Syairi Mukhlis.
Mukhlis menjelaskan, bahwa DPRD Kabupaten Kotabaru mempunyai Fungsi, Tugas dan Wewenang menurut Peraturan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD yaitu : 1. Pembentukan Peraturan Daerah, 2. Anggaran dan 3. Pengawasan.
“Mari kita bersama-sama mendengarkan pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kotabaru terhadap penyampaian Aspirasi Perwakilan Masyarakat 12 Kecamatan ini ingin memekarkan diri dari Kabupaten induk yakni Kabupaten Kotabaru dengan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Dalam pandangan Fraksi DPRD Kotabaru, menurut Ketua DPRD Kotabaru ini menegaskan, ada delapan Fraksi telah menyampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi dan berkesimpulan mereka menyetujui aspirasi untuk Pemekaran tersebut dan hasil pandangan Fraksi ini disampaikan kepada masyarakat perwakilan 12 Kecamatan yang menuntut Pembentukan Daerah Otonomi Baru tersebut serta diteruskan hasilnya ke Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk ditindaklanjuti serta diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Syairi Mukhlis menegaskan, dengan Keputusan Dewan menyetujui terhadap penyampaian aspirasi perwakilan masyarakat 12 Kecamatan menuntut pemekaran dan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) ini, maka Pemerintah Daerah Kotabaru harus memproses dan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pada Paripurna yang dilangsungkan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Sekda Kotabaru, para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, para Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Perwakilan Presidium Pemekaran Tanah Kambatang Lima.
Selanjutnya menurut Syairi Mukhlis, hasil keputusan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kotabaru ini dijadikan sebagai lampiran Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru sebagai bahan selanjutnya untuk diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Pemerintah Pusat, tutupnya.(Ad@m)