Gelar Sidang Gugatan Class Action Terhadap PDAM Dan Pemkab Kotabaru Ditunda

SUAKA – KOTABARU. Dengan adanya gugatan class action oleh bantuan hukum laskar Bamega terhadap PDAM dan Pemkab kotabaru yang di gelar di pengadilan negeri kotabaru. Hakim ketua menyampaikan agar sidang yang digelar ditunda sementara.Penundaan sidang yang digelar dan di sampaikan oleh hakim ketua, karena hakim ketua masih melakukan musyawarah dengan majelis, jadi penundaan sidang perkara gugatan class action sementara di tunda. Terangnya. Kamis (05/03/2020).“Dengan masa sidang kedua, hakim ketua mengetuk palu, untuk melakukan penundaan sidang yang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 12 maret 2020 mendatang”.Ungkap. Basuki SH,MH. Badan Pengawas PDAM Kotabaru sekaligus menjabat kepala PDAM, menjelaskan bahwa penundaan sidang gugatan class action yang sementara di gelar, hakim ketua sudah menyampaikan bahwa penundaan sementara ini, karena hakim ketua dan majelis akan menilai dari pada gugatan tersebut.“Jadi majelis hakim akan melakukan rapat musyawarah untuk membahas hasil gugatan yang diajukan oleh penggugat apa diterima atau ditolak sehingga sidang kali kedua di tunda untuk minggu depan”. Papar Basuki.Sementara itu, melalui Isnan Sabata SH,M.Hum. Dari bantuan hukum laskar bamega mengatakan bahwa gugatan yang diajukan seharusnya putusan sela, sah atau tidaknya putusan gugatan class action kami, namun hakim mengatakan belum sempat untuk musyawarah.Penundaan majelis hakim karena belum ada musyawarah, sehingga dilanjutkan pada hari kamis tanggal 12 Maret 2020 mendatang.“Kami dari bantuan hukum laskar Bamega atas gugatan sah class action yang diajukan tetap kami optimis karena kejadian ini ada masyarakat merasa keberatan dengan kebijakan dilakukan PDAM”. Tandasnya. (wan/dam).

Dibaca 47 kali.
Baca Juga:  Dalam Rakorda, Gardu Prabowo Kalsel Tekad Menangkan Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top