SUAKA – JAKARTA. Tersangka penerima dugaan penerima suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Wahyu Setiawan hari ini menjalani perpanjangan masa penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memperpanjang masa tahanan kedua terhadap Wahyu Setiawan untuk 30 hari kedepan setelah sebelumnya memperpanjang penahanannya 40 hari.
Pengacara Wahyu Setiawan, Saiful Anam merasa kecewa dengan perpanjangan penahanan yang dilakukan KPK tersebut. Saiful meminta, KPK lebih fokus memburu politikus PDI Perjuangan Harun Masiku yang diduga pemberi suap dan hingga kini masih buron.
“Kami merasa kecewa dengan perpanjangan penahanan yang dilakukan penahanan oleh KPK. Karena kemarin sudah dilakukan perpanjangan 40 hari, dan sekarang dilakukan perpanjangan lagi untuk 30 hari kedepan,” kata Saiful Anam kepada wartawan Kamis 5 Maret 2020.
Pengacara Wahyu Setiawan yang lain, Zenuri Makhrodji menegaskan seharusnya KPK lebih fokus untuk mencari keberadaan Harun Masiku daripada melakukan perpanjangan terhadap kliennya.
“Harusnya KPK fokus saja mencari Harun Masikuu daripada memperpanjang penahanan Wahyu Setiawan,” ujar Zaenuri.
Dirinya berjanji akan membuka siapa saja yang terlibat dalam kasus Wahyu Setiawan di pengà dilan.
“Kami akan membuka seterang – terangnya nanti siapa saja yang terlibat tentang kasus yang menjerat Wahyu Setiawan di persidangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2024. Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
KPK menetapkan 4 orang tersangka, mereka adalah WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum, ATF (Agustiani Tio Fridelina) Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, orang kepercayaan WSE. Sebagai Pemberi, HAR (Harun Masiku), dan SAE (Saeful) sebagai swasta. (Witan).