Jum’at Pagi, Ketua PT Jateng Ambil Sumpah Dan Janji Advokat P3HI

SUAKA – SEMARANG. Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Dr. Hj. Sri Sutatiek, S.H., M.Hum. memimpin pengambilan SUMPAH dan JANJI ADVOKAT sebanyak 95 orang advokat muda pada Jum’at pagi sekitar pukul 09:30-11:00 WIB (28/02/2020).

Diketahui para advokat muda yang diambil Sumpah dan Janji Advokat tersebut merupakan gabungan dari 5 (lima) Organisasi Advokat, yakni dari OA P3HI, FERARI, PERARI, PPHKI dan KAI.

Para Advokat muda yang di ambil Sumpah dan Janji Advokat tersebut setelah mendapatkan Surat Keterangan pengangkatan sebagai advokat muda dari organisasi dan memenuhi persyaratan lainnya baru dilaksanakan Sumpah dan Janji Advokat.

“Laksanakanlah profesi kalian dengan profesional dan jujur, karena calon klien tidak melihat darimana asal organisasi advokat tempat kalian bernaung, namun melihat dari keseriusan dan kejujuran kalian dalam melakukan pendampingan hukum nantinya,” ucap Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Dr. Hj. Sri Sutatiek, S.H., M.Hum., dalam pesan singkatnya Jum’at (28/02/2020).

Salah satu peserta Sumpah dan Janji Advokat, Narto, SH mengatakan, dirinya sangat berbahagia cita-citanya bisa tercapai berprofisi sebagai advokat.

“Alhamdulillah lewat OA P3HI saya berprofisi sebagai advokat. Terima kasih atas motivasinya pak Aspihani Ideris (Ketua Umum P3HI) selama ini dan saya ingat pesan beliau saat pelantikan kami sebagai advokat dulu bahwa dalam mejalankan profisi advokat harus mengedepankan kejujuran, itu saya pegang teguh”, ucap Narto kepada wartawan.

Senada juga dengan salah satu peserta lainnya, Agus Kartejo, SH mengatakan, dirinya berjanji akan menjaga marwah advokat dan menjunjung tinggi nama baik Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) tempat dia di lahirkan.

“Dalam menjalankan profisi advokat yang saya emban, akan saya jalankan dengan mengedepankan kejujuran dan profesional. Saya akan selalu mengingat pesan dari Ketua Umum kami di OA P3HI,” ucap Agus.

Baca Juga:  Antisipasi Corona, Polres Sleman "Resik - Resik"

Menurut Agus, seseorang berprofisi sebagai advokat memiliki peran dan fungsi yang penting sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab.

Melalui jasa hukum yang diberikan, kata Agus, seorang advokat bertugas menegakkan keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan dan tentunya berazaskan kejujuran dan keadilan. (Tim/dam).

Dibaca 119 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top