SUAKA – YOGYAKARTA. Dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan atau independen batal mendaftar ke kantor KPU Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Hingga batas akhir pendaftaran tanggal 23 Februari lalu keduanya tidak kunjung menyerahkan dukungannya. Kedua paslon tersebut adalah Wajiman – Sindu Kurniawan dan Heru Nugroho – Imam Heru Purnomo.
“Pembukaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman dari jalur independen sudah kita mulai tanggal 19 hingga 23 Februari. Namun hingga tanggal 23 Februari pukul 24:00 WIB dua paslon tersebut tidak menyerahkan dukungan,” kata Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi saat dihubungi Kamis 27 Januari 2020.
Dengan demikian, lanjut Trapsi, Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sleman pada tahun 2020 ini tidak akan dikuti oleh pasangan dari jalur independen.
“Sudah resmi kita tutup. Artinya, pasangan dari jalur independen tidak ada,” tegasnya.
Lebih lanjut Trapsi menjelaskan, untuk pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung dari partai politik baru kita mulai pada bulan Juni mendatang.
“Partai politik dan atau gabungan parti politik yang mempunyai hak di Pilkada Sleman bisa mendaftarkan calonnnya pada bulan Juni nanti. Tentunya, aturan dan syarat dukungan sudah diatur dalam Undang – Undang (UU),” katanya. (Witan).