SUAKA – Kotabaru. Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam usaha konstruksi yang bersumber anggaran pemerintah baik APBN termasuk juga APBD.
Larangan sudah jelas diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin larangan ASN yang memanfaatkan anggaran APBD/APBN ikut bermain dalam proyek. Terang. Rabu (12/02/2020).
Ungkap Bakhrudin Seksi Kelembagaan Sarana Prasarana pada dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kotabaru, bahwa pekerjaan anggaran dana DAK sumber dananya APBN dan dana anggaran APBD Kotabaru, kita tidak bisa turut campur dalam urusan pekerjaannya, apa itu sistem swakelola atau pihak ketiga, dinas pendidikan dan kebudayan hanya melakukan pengawasan dan menerima hasil pekerjaan. Ujarnya. Rabu (13/02/2020).
Seperti proyek tahun 2018, ada beberapa proyek sumber dana DAK(dana alokasi Khusus), tapi semua yang melakukan pekerjaannya adalah pihak sekolah sistem swakelola atau pihak ketiga tergantung pihak sekolah.
Perlu juga diketahui dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin larangan ASN bermain proyek menggunakan dana APBN dan APBD, kaya sumber pembangunan dana DAK, jangan main – main, bila ada ASN ikut dalam proyek, maka tanggung akibatnya, makanya kami tidak berani bermain api, tapi pengawasan tetap berjalan bersama TIM P4D. Tutur Bakhri pada media suara kalimantan.com, diruang kerjanya.
Dan setiap proyek semuanya dalam pengawasan TIM P4D pada tahun 2018/2019, termasuk juga penyerahan proyek yang sudah selesai, jadi saya kira proyek yang dikerjakan sumber dana DAK tahun 2018, semua sudah selesai dan para pihak TIM P4D menyatakan semua kondisi aman. Paparnya.
“Kami berharap kepada semua pihak, agar dapat bersama sama saling menjaga proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah supaya dapat menjaga kualitas pembangunan”.
Jadi proyek yang sudah selesai tahun 2018, semua sudah diserahkan dan disaksikan TIM P4D. dalam kondisi baik dan bila ada dugaan proyek rusak karena banyak faktor salah satunya faktor alam, semua tanggung jawab sekolah yang bersangkutan. Tandasnya. (wan/dam).