SUAKA – Kotabaru. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan ll rapat ke-5 tahun sidang 2019/2020.dengan acara pidato bupati Kotabaru yang diwakilkan Sekdakab untuk menyampaikan 5 (lima) buah Raperda.
Penyampaian 5 Raperda disampaikan oleh sekda Drs.H.Said Akhmad MM, adapun 5 (lima) Raperda yaitu Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalagunakan dan peredaran gelap Narkotika dan prekusor Narkotika. Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan. Raperda tentang penyelenggaraan perparkiran. Raperda tentang pengelolaan kebudayaan. Perda tentang penyelenggaraan pendidikan (pengganti perda nomor 2 tahun 2009). Dari kelima Raperda disampaikan oleh Sekdakab Kotabaru bertempat diruang sidang DPRD Kotabaru. Senin (10/02/2020).
Dalam rapat paripurna pimpinan oleh Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Drs H.Muhkni AF.dan hadiri unsur DPRD, kepala SKPD, Para Asisten dan Forkopimda yang mengikuti berjalannya sidang paripurna DPRD Kotabaru.
Dengan selesainya rapat paripurna, maka berkas diserahkan kepada salah satu perwakilan DPRD Kotabaru, untuk menerima berkas tersebut dan akan dibahas bersama sama. Tutupnya. (wan/dam).