Humas Perusahaan Main Pecat Tanpa Prosedur Pemerintah Dipihak Siapa ???

SUAKA, Palangka Raya – Nasib apes menimpa salah satu karyawan sawit berinisial MG, hanya gara gara sepele terkait minuman keras diberhentikan sebagai karyawan tanpa prosedur yang jelas.

Berdasarkan informasi yang di dapatkan dari berbagai sumber bahwa MG dipecat karena kedapatan di titipin oleh keluarganya 4 botol anggur putih.

Mirisnya MG dipecat atas perintah Humas Perusahaan FNP yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Dugaan pelanggaran pemecatan bahkan nyata terlihat tanpa peringatan tertulis tiba tiba di pecat dengan tidak hormat.

Niat MG meminta maaf sehari setelah kejadian pertama tidak digubris oleh pihak perusahaan. Keluarga dekat yang di wawancarai media ini juga mendapatkan informasi bahwa cacimaki pihak perusahaan terus ditujukan kepada MG.

Mirisnya pihak perusahaan FNP juga memaksa MG untuk menandatangani surat pengunduran diri dari perusahaan yang sudah selama 10 tahun ini MG bekerja.

Keluarga dekat MG mengatakan, upaya mediasi dari pihak kami ke perusahaan sampai saat ini masih menemui jalan buntu. Janji mediasi yang pernah dilayangkan kepada kami pun oleh pihak perusahaan terus bergeser hari ke hari selanjutnya dan belum ada mediasi hingga saat ini.

“Pemecatan karyawan apa bisa hanya sepihak oleh Humas perusahaan saja, dan apakah yang menjadi persoalan itu berdampak keributan atau tidak, hal pemecatan karyawan ini terus akan kita upayakan bertemu dengan pihak perusahaan,” ucapnya dengan nada kesal.

Dari peristiwa pemecatan ini wartawan media ini mendapatkan informasi bahwa, uang pemutusan hubungan kerja (PHK) pun tidak ada diberikan oleh pihak perusahaan atas tindakan ini kepada MG.

Bahkan berbagai informasi mengejutkan didapatkan jika selama bekerja MG dan karyawan lain tidak memiliki sama sekali yang nama nya Jamsoktek dan atau BPJS ketenaga kerjaan. Selain itu status MG juga tidak jelas sebagai karyawan tetap atau sebagai apa ?.

Baca Juga:  Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar Tinjau Jalan Rusak Di Kelumpang Tengah Dan Kelumpang Utara

Sementara itu pihak PT. FNP melalui Humas Saudara Arjoni hingga berita ini di angkat belum memberikan komentar terkait pemecatan ini.

Selanjutnya pihak Kepal Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng juga belum bisa di konfirmasi lebih lanjut karena padat nya jadwal Kadis dalam satu bulan terakhir ini. #SUAKA

Penulis : Yohanes Eka Irawanto, SE

Dibaca 19 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top