DPN P3HI Lantik 46 Advokat Muda di Hotel Banjarmasin Internasional

SUAKA – KALSEL. Sedikitnya dihadiri 100 orang Undangan, Pengurus dan Peserta, Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), melaksanakan pelantikan advokat angkatan ke-5 bertempat di Hotel Banjarmasin Internasional, Minggu malam (1/12/2019).

Foto Aspihani Ideris menggandeng sang istri Normilawati SH seusai pelantikan advokat P3HI di Hotel Banjarmasin International, Ahad malam (1/12/2019).

“Sebelum dilantik, terlebih dahulu mereka para bakal calon advokat melewati tahapan Pendidikan Khusus Profisi Advokat selama 10 hari. Dalam PKPA kemaren, kami bekerjasama dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM), selanjutnya dilaksanakan Ujian Profisi Advokat (UPA),” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Aspihani Ideris kepada sejumlah wartawan disela-sela usai kegiatan Pelantikan Advokat muda P3HI di Hotel Banjarmasin International.

Disebutkannya, para advokat yang dilantik kali ini sebanyak 46 orang sebagaimana SK yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal P3HI dengan Nomor : 040-A/Skep.Advokat-DPN.P3HI/XII/2019 tertanggal 1 Desember 2019. Diketika ditanya advokat P3HI yang sudah dilantik secara menyeluruh, Aspihani menjawab Sampai saat ini, advokat P3HI yang sudah dilantik sebanyak 200 advokat yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Advokat yang kita lantik sudah tersebar di seluruh Indonesia mulai dari Kalsel, Kaltim, Kalteng, Kalbar, DKI Jakarta, Banten, Bandung, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, Ambon dan Aceh,” papar dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan ini.

Dosen Fakultas Hukum UNISKA ini menjelaskan, Advokat adalah orang yang memberikan jasa dalam bidang hukum baik litigasi (beracara di pengadilan) maupun Non litigasi dan P3HI terlahir dari sebuah rasa kegalauan para sarjana hukum yang selama ini sangat susah untuk menjadi advokat dan pengacara dikarenakan mereka harus menguarkan biaya yang cukup besar.

Baca Juga:  Pramuka Saka Wira Kartika Ikut Tanam Satu Juta Pohon Revolusi Hijau

“Karena itulah kami berinisiatif membentuk organisas advokat ini di Kalsel dan berkantor Pusat di Banjarmasin. Legalitasnya sudah lengkap dan organisasi ini bisa mengusulkan mereka yang berlatar belakang pendidikan hukum untuk diambil sumpah advokat oleh pihak Pengadilan Tinggi sesuai prusudur amanat UU Advokat No. 18 tahun 2003, sehingga resmi berprofisi sebagai advokat. Mengenai alasan kami samoai mendirikan P3HI, kita yakin kalau didaerah lain bisa kenapa kita tidak bisa,” cetus tokoh LSM banua tersebut. (H@tim)

Dibaca 62 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top