KOTABARU, Suarakalimantan.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW). Pjs, Kepala Desa Gunung Ulin Badriansyah mengatakan, panitia pemilihaan kepala desa untuk pengganti antar waktu (PAW) sudah terbentuk, agar kepala Desa Gunung Ulin memiliki kepala Desa yang definitif.
Lanjut Badriansyah Kepala Desa Gunung Ulin, bahwa rencana pelaksanaan pemilihan kepala Desa yang definitif akan dilaksanakan pada tanggal 23 Nopember 2019 mendatang dan untuk sementara ada empat calon yang sudah mengambil formulir yang ikut mencalonkan diri untuk menjadi kepala desa.
“Jadi para calon kepala desa yang sudah mengambil fomulir dan akan segera melengkapi berkas untuk dikembalikan kepanitia untuk diperifikasi”.
Karena ini pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu maka pihak panitia akan melaksanakan sesuai dengan peraturan daerah (PERDA) nomor 5 tahun 2015 tata cara pemilihan kepala desa antar waktu, dengan menggunakan sistem pemilihaan melalui tokoh masyarakat saja, dimana menghemat biaya juga menghemat waktu. Sebab dana anggaran pemilihan ini sangat minim tidak sesuai bila menggunakan sistem pemilihaan dengan cara perkepala rumah tangga. tutur Badriansyah.
Badriansyah berharap agar siapapun yang akan terpilih nanti, mari kita saling merangkul supaya dapat fokus dalam pembangunan desa gunung ulin. Pungkasnya. (wan/dam).