Terpidana Kasus Korupsi Kembalikan Uang Negara Rp 187 Juta

KOTABARU, Suarakalimantan.com – Penanganan Tindak pidana kasus korupsi Kejaksaan Kotabaru sangat di apresiasi, atas keberhasilan mengembalikan uang negara sebesar Rp.187 juta dari kontraktor pengadaan alat Damkar BPBD Kotabaru.

Jaksa mengejar Pelaku tindak pidana korupsi dan yang paling penting mengejar bagaimana uang negara bisa dikembalikan ke kas negara. Ungkap Haryoko Ari Prabowo kepada awak media.Senin (21/10/2019), diruang kerja didampingi para Kasi Kajari Kotabaru Jalan Yakut Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

“Uang Rp.187 Juta,merupakan kasus terpidana Mukhlis selaku Kotraktor pengadaan alat BPBD Kotabaru yang dijatuhi vonis Satu tahun delapan bulan subsider enam bulan penjara”.

Bila uang pengganti subsider enam bulan belum dikembalikan maka jaksa berhak melakukan sita harta yang dimiliki untuk pengembalian uang negara yang disalah gunakan.

“Kalau terpidana tidak memiliki harta maka harus menjalani hukuman enam bulan penjara”. Terangnya.

Sementara, Qodratullah Ahmad selaku bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) Kotabaru. juga divonis hukuman satu tahun delapan bulan dan subsider enam bulan penjara dan juga mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang kurang lebih Rp.95 juta. (wan/dam)

Dibaca 69 kali.
Baca Juga:  Mardani H Maming Ketua Tim Pemenangan SHM-MAR Kampanye di Sei Loban Sampaikan Ini

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top