Polisi Tangkap Pembakar Lahan Pertanian

SUAKA – PARINGIN. Seorang Petani asal Kebumen (Jawa Tengah) berinisial SR (45) ditangkap jajaran Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Balangan, Kalimantan Selatan, lantaran diduga sengaja membakar lahan pertanian milknya sendiri.Terduga pelaku pembakaran lahan tersebut ditangkap pada Sabtu, 21 September 2019 sekira pukul 17.00 WITA. Dia ditangkap di Sungai Hanyar Desa Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan dikarenakan memersihkan lahan pertanian dengan jalan membakarnya.Kapolda Kalsel, Irjen Yazid Fanani mengamini adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pembakaran lahan yang berinisial SR. Yazid mendapatkan informasi bahwa penangkapan terhadap SR dilakukan saat anak buahnya sedang melakukan pemadaman.Menurutnya, pembakaran yang dilakukan pelaku tersebut berawal dari laporan warga yang lahannya terkena imbas pembakaran yang diduga dilakukan pelaku. Selanjutnya, personel Polres Balangan dan Polsek Batumandi mendatangi TKP kebakaran lahan tersebut untuk memadamkan api dengan peralatan seadanya.”Saat dilakukan pemadam, api susah dipadamkan. Bahkan menjalar ke lahan kebun milik orang lain,” kata Yazid saat dikonfirmasi wartawan, Ahad (22/9/2019).Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 108 Juncto Pasal 69 ayat (1) huruf H UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu ia juga dituntut berdasarkan Pasal 187 ayat (1) KUHP.Bersamaan dengan diamankannya pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah potongan kayu sisa kebakaran, 1 buah korek api gas, Akar tanaman yang terbakar dan arang sisa kebakaran.(yan)

Dibaca 11 kali.
Baca Juga:  Polres Sleman Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana 2020

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top