Penulis Buku Fiqh Demokrasi Bahas Hukum Demonstrasi di Madani Islamic Forum

SUAKA — MAKASSAR – Madani Institute (Center For Islamic Studies) mengadakan Madani Islamic Forum (MIF) dengan Demonstrasi dan Pendidikan Politik Islam, bertempat di Aula Lantai 3 Rabbani Boleuvard Makassar. Sabtu (12/10/19).

Menghadirkan pembicara Ustadz Rapung Samuddin, Lc,. MA mengupas hukum demonstrasi dan politik dalam Islam.

Akhir-akhir ini terjadi begitu banyak aksi demonstrasi di Indonesia. Namun, sangat di sayangkan karena di antara mereka yang melakukan demonstrasi masih kurang memahami dengan baik tentang hukum dan syarat-syarat berdemonstrasi.

“Hukum demonstrasi menurut para ulama terbagi menjadi dua, pertama mengatakan bahwa hukum demonstrasi haram secara mutlak dengan alasan, kewajiban taat kepada ulil amri, demonstrasi bisa melahirkan fitnah dan mengalirkan darah, bid’ah dan tasyabbuh bil kuffar,” paparnya.

Lebih lanjut, para ulama juga mengatakan bahwa hukum demonstrasi adalah boleh.

“Kedua, hukum demonstrasi adalah boleh.
Demonstrasi merupakan sarana bagi Hisbah (pengawasan) serta perangkat bagi perubahan ke arah yang lebih baik dan asehat kepada pemimpin wajib serta ber amar ma’ruf nahi munkar,” lanjutnya.

Penulis buku Fiqh Demokrasi ini menyampaikan tentang definisi tentang Siyasah Syar’iyyah.

“Siyasah Syar’iyyah adalah segala yang bersumber dari pemerintah atau penguasa, berupa hukum atau prosedur, terikat pada maslahat pada hal-hal yang tidak ada nash atau dalil khususnya, tanpa bersebarangan dengan syariat,” imbuhnya.

Olehnya itu, demo bukan berarti membangkang pada pemerintah.

“Boleh demo bukan berarti membangkang pada pemerintah apalagi di negara yang memberi hak untuk berbicara, demo (asalnya) bukanlah untuk membuat fitnah,” tutupnya.

Jurnalis : Muhammad Akbar

Dibaca 11 kali.
Baca Juga:  Akibat Kecurian, PT Bahana Utama Cipta Persada Alami Kerugian Jutaan Rupiah

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top