Rakor Pembentukan Tim PAKEM.

SUAKA – KAPUAS. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah menggelar rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (PAKEM) Kabupaten Kapuas pada hari Selasa, (1/10/2019) bertempat di cafe Holic, Jalan Tambun Bengai, Kuala Kapuas.

Rakor dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Komaidi, SH selaku Ketua TIM, Kasi Intelijen Kejari Kapuas Mauladi, SH, MH selaku Wakil Ketua TIM dan masing-masing anggota TIM PAKEM dari unsur Kodim 1011 Kuala Kapuas diwakili lettu inf Tukirin, Polres Kapuas Kasat Intel Iftu Saldicky Julanda Al-Karim, Badan Kesbangpol Kabupaten Kapuas diwakili Eramo,

Acara rakor juga di ikuti Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), serta tokoh agama, masyarakat dan awak media, sekretariat TIM PAKEM kantor Kejari Kapuas jalan A yani Kuala Kapuas.

TIM PAKEM Kabupaten Kapuas dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Nomor : KEP-03/O.2.12/Dsb.2/10/2019 tanggal 1 Oktober 2019, sebagai pelaksanaan dari pasal 2 ayat (1) Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, dan pasal 30 ayat (3) huruf d Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Komaidi SH Kejari Kapuas kepada awak media sesaat setelah selesai acara rakor.
Lebih lanjut dikatakan nya bahwa hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum.

Pengawasan dilakukan terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat karena diindikasikan menyimpang atau sesat dan atau menodai, menghina atau merendahkan satu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama, dapat menimbulkan rasa kebencian permusuhan dalam masyarakat serta dapat merusak, mengganggu kerukunan umat beragama, pengawasan dimaksud juga untuk bisa mendektesi secara dini, mengkaji permasalahan secara bersama-sama, ungkapnya. (manuparyadi)

Baca Juga:  Habib Harap, Teras Narang Jadi Menteri di Kabinetnya Presiden Joko Widodo 
Dibaca 23 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top