Gambar internet BPJS
SUAKA – JAKARTA. SATU JANUARI 2020 iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) naik 100 persen. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merilis peraturan presiden (perpres) kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Rencananya, kenaikan iuran ini diatur dalam perpres tersebut dengan mengacu pada usulan kenaikan yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Komisi XI DPR RI.
Saat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan iuran BJKN kelas Mandiri I naik dua kali lipat atau100 persen dari Rp 80.000,00 menjadi Rp 160.000,00 per peserta sejak 1 Januari 2020 mendatang. Lalu, iuran kelas Mandiri II naik dari Rp 59.000,00menjadi Rp 110.000,00 per peserta setiap bulannya.
Kemudian, iuran kelas Mandiri III naik Rp 16.500,00 dari Rp 25.500,00 menjadi Rp 42.000,00 per peserta pada setiap bulannya.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, usai rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR/MPR RI pada Rabu (28/8/2019), menerangkan langkah kenaikan iuran BPJS Kesehatan benar-benar harus dilakukan.
“Itu sudah kami naikkan, segera akan keluar Perpres-Nya. Hitungan seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR RI kemarin,” ujarnya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Menurut Mardiasmo, apabila iuran BPJS Kesehatan naik, maka persoalan defisit anggaran perusahaan akan terselesaikan. Untuk itu, penerbitan perpres perlu segera dilakukan agar pemberlakuan kenaikan iuran bisa dilaksanakan mulai tahun depan.
“Insya Allah tidak ada lagi (defisit) dengan optimalisasi semuanya. Jadi, sudah dihitung, kalau sudah semuanya, tidak akan defisit lagi,” terang dia.
Lebih lanjut ia mengatakan peluang defisit tertutup sejatinya juga berasal dari perbaikan tata kelola administrasi dan manajemen BPJS Kesehatan. Lalu, ada pula peran dari optimalisasi kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Kementerian Kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN.
“Jadi semuanya ‘keroyokan’, termasuk peran pemerintah daerah. Nah, saldo defisitnya baru ditutup dengan kenaikan iuran,” tuturnya.
Sebelumnya, menurut perhitungan Sri Mulyani, bila kenaikan iuran bisa sesuai usulan, maka defisit keuangan BPJS Kesehatan bisa berbalik menjadi surplus Rp 17,2 triliun. (اصفهانی)