KOTABARU, Suarakalimantan.Com – Berdasarkan Surat Himbauan Polres Kotabaru yang dituangkan dalam Surat No: B/117/VIII/HUK-10./2019, berdasarkan Telegram Kapolda Provinsi Kalimantan Selatan No:ST/975/HUK-6/2019, tentang Pelarangan bagi Pelajar Sekolah SD dan Pelajar Sekolah SMP sederajat, untuk tidak menggunakan kendaraan roda (2) dua Sepeda Motor dan Mobil Roda (4) pada saat berangkat kesekolah.
Apabila ditemukan pihak Petugas Satlantas Polres Kotabaru akan diberikan tindakan tegas berupaTilang, dan Kendaraannya berupa Sepeda Motor akan diamankan sebagai Barang Bukti, dan Kendaraan tidak bisa keluar sebelum dilakukan Pembinaan, yaitu memanggil Orang Tua, untuk membuat Surat Pernyataan atau tidak lagi mengulangi kembali dan dibuatkan ” Surat Pernyataan ” diatas Materai. (15/08/2019).
Jadi bagi semua Pengendara Sepeda Motor waktu bepergian wajib melengkapi dirinya dengan Harus Mempunyai STNK, SIM, memakai Helm Standar (SNI) Kendaraan yang berupa Sepeda Motor roda (2) Kaca Spion kiri kanan itu harus dipasang, dan menggunakan Knalpot juga Standar tidak boleh mengunakan Knalpot yang bolong (Keras Suaranya) karena itu bisa mengganggu Pengguna jalan lainnya.
Demikian yang diterima dengan AKP. Rendra Ambar Sari. S.I.K, dari Kasat lantas Polres Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan. (Yans).