KOTABARU, Suarakalimantan.com – Datangnya musim kemarau diharapkan masyarakat agar berhati hati untuk tidak melakukan pembakaran ilalang atau semak belukar, apabila membuka lahan kebun dengan cara pembakaran perlu diingat, adanya sangsi Pidana sesuai UUD pelarangan pembakaran lahan atau semak belukar, bila ketahuan melakukan pembakaran maka siap kena sangsi pidana.
Terjadinya kebakaran sore tadi sekitar pukul 18.14 Wita, dipinggir jalan raya berangas tepatnya berhadapan dengan Taman wisata Pantai Gedambaan, Desa Gedambaan Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan. (16/08/2019).
Wartawan mencoba mengkonfirmasi salah satu masyarakat gedambaan, namun yang bersangkutan tidak mau disebut namanya” mengatakan kebakaran semak belukar kelihatannya sengaja dibakar karena ilalang tersebut kering sepertinya ilalang itu baru beberapa minggu diroundap begitu kering lalu dibakar”. Terangnya lewat hp.
Kalau terjadi kebakaran ilalang lalu siapa yang bertanggung jawab diharapkan masyarakat agar jangan melakukan pembakaran karena sangat berdampak yang dikuatirkan kalau merembet kelain atau merembet kerumah warga terutama ketanaman masyarakat yang lagi produksi misalkan Karet, pisang dan tanaman lainnya.
Hasil informasi masyarakat melalui telepon bahwa” kebakaran semak belukar sudah bisa di kendalikan karena apinya tidak terlalu besar dan tidak merembet kelain. Pungkasnya (Wan)