FORUM Advokad Muda Indonesia (FAMI) akan melakukan gugatan kepada PLN atas pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu siang hingga malam 4 Agustus 2019.
Ketua Umum FAMI Zenuri Makhrodji mengatakan, kami mendapatkan banyak aduan dari warga terdampak pemutusan listrik, karena tanpa adanya pemberitahuan yang jelas, tiba-tiba dilakukan pemutusan listrik dengan rentang waktu yang cukup lama, bahkan hingga senin pagi masih ada sejumlah wilayah yang belum teraliri listrik secara normal.
Sekretaris FAMI Saiful Anam mengatakan, secepatnya FAMI akan melakukan gugatan class action bersama ratusan advokat.
“Kami sudah mendapatkan laporan dari masyarakat dalam waktu dekat ini kita akan melakukan gugatas class action atas kerugian yang dialami masyarakat selama pemadaman berlangsung,” kata Anam dalam siaran persnya Senin 5 Agustus 2019.
Dirinya menjelaskan, aduan terhadap PLN itu bisa melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), aduan ke Ombudsman maupun Gugatan Class Action masyarakat ke Pengadilan.
“Sebab kerugian yang diakibatkan pemadaman itu bersifat materiil maupun imateriil,” tambah Anam.
Gugatan itu, lanjut Anam, tidak hanya dilakukan pada tingkat PLN pusat. Namun, gugatan juga dilakukan terhadap Kepala PLN wilayah.
“Terlebih regional Jawa Tengah kita akan lakukan gugatan kepadanya,” ujar Anam.
Masih menurut Anam, Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Juncto Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (Persero), dengan tegas menyatakan PLN wajib memberikan kompensasi kepada Konsumen terdampak pemutusan aliran listrik,” pungkasnya.
Untuk itu pihaknya akan menghitung besaran kerugian yang diderita oleh masyarakat terdampak pemutusan aliran listrik dengan atau tanpa pemberitahuan tersebut. (red)