PERBEDAAN FUNGSIONAL BPK DAN BPKP

Oleh H. ASPIHANI IDERIS, M.H.

LEMBAGA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah guna memeriksa pengelolaan dan pengawasan dalam penggunaan keuangan negara, baik keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dibentuk untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dibentuk berdasarkan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 23E menyebutkan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

“Biasanya BPK itu memeriksa pihak eksekutif, legeslatif dan yudikatif yang terindikasi korupsi penggunaan anggaran keuangan daerah maupun keuangan negara”.

Salah satu contoh, para anggota DPRD atau DPR yang melakukan kunjungan kerja, mereka itu menggunakan keuangan daerah atau negara dan dalam perjalan dinas itu teindikasi adanya penyalahgunaan wewenang atau korupsi, maka itu tugas BPK yang memeriksa penggunaan anggarannya.

Terbentuknya Anggota BPK berdasarkan UUD 1945 dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan sebelum diresmikan oleh Presiden, anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung .

Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau yang disingkat BPKP, merupakan sebuah Lembaga pemerintah nonkementerian dan atau diluar kementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan berjenjang.

“Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini merupakan sebuah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu senada dengan program dari Presiden”.

Baca Juga:  Jum'at Pagi, Ketua PT Jateng Ambil Sumpah Dan Janji Advokat P3HI

BPKP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 64 tahun 2005 dimana pada Pasal 52 disebutkan, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pendekatan yang dilakukan BPKP diarahkan lebih bersifat preventif atau pembinaan dan tidak sepenuhnya audit atau represif. Kegiatan sosialisasi, asistensi atau pendampingan, dan evaluasi merupakan kegiatan yang mulai digeluti BPKP. Sedangkan audit investigatif dilakukan dalam membantu aparat penegak hukum untuk menghitung kerugian keuangan negara”.

Pada akhir 2014, sekaligus awal pemerintahan Jokowi, peran BPKP ditegaskan lagi melalui Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. BPKP berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional.

“Intinya perbedaan fungsiional BPK dan BPKP berbeda walau satu tujuan. BPK bertugas memeriksa penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara atau keuangan daerah. Sedangkan BPKP bertugas melakukan pengawasan interen pemerintah mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara atau keuangan daerah”.

Penulis adalah Direktur LBH LEKEM KALIMANTAN.

Dibaca 220 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top