Oleh : H. Abdullah Sani, S.H., M.Ag.
ADVOKAT adalah merupakan sebagai penegak hukum tugas dan memiliki kewenangan yang diatur oleh Undang Undang dan Peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Advokat tersebut mememiliki wewenang yang termaktub didalam UU RI Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Sisisi lain, advokat juga merupakan sebagai pemegang amanah dari berbagai Undang – undang (mandatory) sehingga mewajibkan advokat mengawal aturan tersebut dalam ranah hak dan kewajibannya sebagai pengemban amanah yakni dalam tugas profesinya yang mulia (Officium Nobile) penetralisir dalam penyelesaian konflik secara prosedural berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Disamping tugasnya sebagai penegak hukum juga sebagai pengawasan aturan hukum , seorang advokat harus selalu fleksible dan kreatif dalam memberikan solusi hukum baik diselesaikan melalui pengadilan, arbitrase, mediasi, negoisasi yang tentunya semua harapan dapat diselesaikan secara adil dengan disertai landasan hukum yang akurat ” Alternative Dispute Resolution ” (Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa)
Menurut Ropaun Rambe, dalam bukunya “Teknik Praktek Advokat” untuk mencapai keadilan tersebut hanya dimungkinkan kalau saja para penegak hukum telah siap mental dan dapat bersikap profesional untuk melaksanakannya.
Ropaun Rambe juga menjelaskan, bahwa penegakkan hukum di Negara Indonesia belum tentu memenuhi profesional, karena banyak berbagai kasus yang masih tersendat-sendat penanganannya dikarenakan terbentur kepada berbagai kepentingan didalamnya.
Hal yang biasa bagi advokat mengalami berbagai kasus yang tidak sesuai dengan keadilan hukum, secara profesional advokat hanya bisa bersikap bijak (mengendalikan emosi) atas apa yang mereka alami dan bukan berarti diam tetapi di dalam nalar logika berupaya mencari berbagai terobosan untuk mempertahankan apa yang advokat sangggahkan di dalam pembelaan di dalam penyelesaian sebuah sengketa hukum.
Meskipun benturan persepsi sering di alami para advokat sebagai pengawal konsitusi dan Perundang-undangan baik dalam ranah persidangan, mediasi maupun arbiterase semua memerlukan suatu kajian khusus :
“The rule of law made by humans is static but when the rule of law is under the control of an unwise person, the value of justice will disappear.”
“Aturan hukum yang dibuat oleh manusia isinya statis tetapi ketika aturan hukum itu dibawah kendali orang yang tidak bijak maka nilai keadilannya akan sirna.”
Meskipun fungsi hukum dipahami sebagai kepakatan masyarakat, kesepakatan nasional dengan tujuan menciptakan ketertiban dan keadilan kalau penerapan-Nya tersisip berbagai kepentingan, tentu para pencari keadilan tidak terayomi dan terlindungi hak-haknya (de facto dan de jure tidak berjalan seimbang) sesuai harapan warga masyarakat pencari keadilan.
Dalam kondisi seperti inilah peranan advokat diperlukan untuk menegakkan hukum yang telah diamanatkan di dalam berbagai Undang -Undang (mandatori Undang-Undang) sesuai dengan peranan advokat sebagai pengawal konstitusi dan Hak Asasi Manusia baik sebagai legal service (memberikan pelayanan hukum) – legal advice (nasihat hukum) – legal consultation (konsultasi hukum) – legal opinion (pendapat hukum) sebagai ” letigation (membela kepentingan klin) dan Mewakili klin di muka Pengadilan (legal reprensention).
Penulis adalah Advokat / Pengacara dari P3HI
Editing : H. Aspihani Ideris, MH (Dosen Fakultas Hukum UNISKA)