Kajari Kotabaru Lakukan Pemusnahan Barang Haram Yang Sudah Incrach

KOTABARU, Suarakalimantan.com – Kajari Kotabaru Hj. Indah Laila SH.MH.melaksanakan Pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrach) dari hasil kelanjutan pemusnahan di lakukan SMPN I Kotabaru, Kegiatan ini sekaligus Peringati Hut Bakti Adhyaksa yang Ke-59 di laksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Jalan Jambrud desa dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru. Jumat (19/07/2019).

Pelaksanaan eksekusi sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap(pemusnahan barang bukti) ini bisa membantu untuk memutuskan mata rantai peredaran gelap maupun penyalahgunaan Narkoba dan tindak pidana lainnya.

“Kajari Kotabaru Hj. Indah Laila SH, mengatakan, Sejumlah Barang Bukti yang akan dimusnahkan diantaranya Narkotika jenis pakaian tindak pidana, sabu – sabu , obat daftar (G) Zenith/Carnophen, Sajam, Perlindungan konsumen, Handphone”.

Jumlah barang bukti Tindak Pidana khusus yakni Barang bukti pakaian tindak pidana, Sajam, Perlindungan konsumen, Obat zenith/Carnophen sebanyak 29, 919 butir, obat Jenis Double L 3 Butir, Sabu – sabu sebanyak 22, 42 gram, dan Handphone sebagai alat transaksi kejahatan ( transaksi narkotika) ujarnya.

Dalam penjelasan Kajari Kotabaru Indah Laila. berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menjauhkan masyarakat dari Narkoba serta hal – hal buruk yang lainnya.

“Saya berharap kepada masyarakat Kotabaru khususnya generasi muda untuk menjauhi Narkoba serta tindakan kejahatan lainnya agar tidak merusak masa depan.,” ucapnya.

Lebih lanjut, berpesan kepada para orang tua serta guru untuk memberikan penjelasan kepada para generasi muda tentang bahaya Narkoba. “Agar mereka terhindar dari hal – hal yang dapat merusak kehidupan mereka,” pungkasnya. (wan/dam)
Dibaca 8 kali.
Baca Juga:  Kapolres Kotabaru Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top