Foto : H. Marli, SH (Kuasa Hukum H. Bahri salah satu pemilik lahan sebanyak 36 Hektar di Tanah Bumbu), Mercuri Hotel Banjarmasin (10/7/2019)
Foto : Utusan Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam RI). Mercuri Hotel Banjarmasin (10/7/2019) sebagai mediator.
SUAKA – BANJARMASIN. Persoalan ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tambang batubara yang di bangun oleh pihak PT. Borneo Indobara (BIB) berujung keranah mediasi yang di tengahi oleh Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam RI). Pelaksanaan media berlangsung di Mercure HOTEL Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (10/7/2019).
Pantauan awak media ini, tampak hadir dalam mediasi yang berlangsung, selain dari pihak Kemenko Polhukam RI, Petinggi PT Borneo Indobara, Perwakilan Polres Tanah Bumbu, Perwakilan Kodim 1022 Kabupaten Tanah Bumbu, TIM Kuasa Hukum dari H. Bahri yang merupakan salah satu pemilik lahan terbanyak di Desa Hati’if RT. 04 Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu.
Kuasa Hukum H. Bahri, H. Marli, SH mengatakan, pihaknya sangat menghargai adanya mediasi yang ditengahi oleh pihak Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam RI) di Mercure HOTELS Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (10/7/2019).
Menurut Marli, kliennya memiliki lahan cukup banyak di Desa Hati’if RT. 04 Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu, yakni sebanyak 36 hektar.
Saat ini lahan kliennya tersebut telah di kuasai dan dijadikan jalan hauling tempat jalur angkutan aktivitas pertambangan, ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1960, menggunakan lahan tanpa izin pemilik jelas melanggar hukum dan dipidana.
“ini sama saja dengan perampasan hak. Jika tidak mau dikatakan perampasan, ya harus ada ganti ruginya doong!!!,” ujar Marli dengan nada keras kepada sejumlah wartawan.
Menurut Marli, sebelumnya tim Advokasi H. Bahri sudah melayangkan Somasi ke pihak PT Borneo Indobara pada tanggal 22 Juni 2019 kemaren dengan Nomor Surat 016/B/A&A/VI/2019. Disana kami mengharapkan adanya penyelesaian yang baik antara kami dengan pihak PT Borneo Indobara.
“Mudah-mudahan dalam pertemuan ini semua permasalahan sengketa lahan di Borneo Indobara maupun pihak perusahaan lainnya bisa terselesaikan dengan baik” ujar H. Marli, SH di dampingi rekannya Andi Nurdin, SH dan Muhammad Rafiq, SH.I, disela-sela pertemuan dengan pihak PT. Borneo Indobara di Lobbi hotel Mercure Hotel Banjamasin, Rabu (10/7/2019).
Gambar Lokasi lahan milik H. BAHRI yang dijadikan jalan hauling batubara oleh Perusahaan Tambang.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Penanganan Kejahatan Konvensional pada Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan terhadap Kekayaan Negara, Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam RI) Kombes Pol. Yulizar Gaffar mengatakan, hasil mediasi pertama di mercure hotel ini juga ditindaklanjuti dengan Rakor di Provinsi Kalimantan Selatan, (26/3/2019).
“Dalam Rakor tersebut, Gubernur Kalsel memberdayakan Tim Terpadu tingkat Provinsi untuk menangani sengketa lahan antara masyarakat Desa Hati’if, Sebamban Lama, Sebamban Baru dan Desa Tri Martani dengan PT. Hutan Rindang Banua dan PT. Borneo Indobara di Kabupaten Tanah Bumbu, dengan terlebih dahulu mengkaji legal standing dari beberapa pihak Penerima Kuasa penanganan lahan tersebut,” ujar Yulizar Gaffar.
Didampingi Kombes Pol. Adhi Satya Perkasa yang merupakan Kepala Bidang Penanganan Kejahatan terhadap Kekayaan Negara pada Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara dari Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam RI), Yulizar Gaffar mengatakan, Kapolda Kalsel juga bertindak dengan melakukan percepatan penyidikan kasus-kasus tentang penyerobotan lahan atas laporan-laporan pemilik lahan yang di kuasai oleh perusahaan tambang batubara tanpa izin pemilik, ujarnya.
Menurut Kombes Pol. Yulizar Gaffar menegaskan, jika ada sengketa lahan terjadi, diharapkan masyarakat melaporkannya kepada saya. Karena menurut Kepala Bidang Penanganan Kejahatan Konvensional pada Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan terhadap Kekayaan Negara, Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam RI) ini, setiap sengketa lahan pihak lerusahaan wajib menyelesaikannya. (fri)