KOTABARU, Suarakalimantan.com – PT. PLN (Persero) UP3 Cabang Kotabaru melaksanakan penandatangan kesepakatan bersama MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu sebagai payung hukum dalam melaksakan tugas dalam pelayanan terhadap masyarakat khusus bidang Ketenagalistrikan dilingkungan wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam penambahan Amunisi yang di maksud adalah adanya kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu (MoU) di bidang hukum perdata dam hukum Tata Usaha Negara ditanda tangani Kedua belah Pihak diruang Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.Selasa (02/07/2019), Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Penandatangan kerja sama dengan PT,PLN ( Persero) UP3 Cabang Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.Langsung ditanda tangani oleh Sudarto selalu Manajer PT. PLN (Persero) UP3,Cabang Kotabaru Dan juga Dede Sutisna SH.MH Ketua Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pada tanggal 2 Juli 2019. turut di hadir dalam pendampingan pihak Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu yaitu Kasi Perdataan Tata Usaha Negara dan pihak PT. PLN (Persero) UP3, Manager KSA Cabang Kotabaru serta Manager ULP Batulicin.
Menurut Sudarto Manager PT. PLN( Persero) UP3 Cabang Kotabaru Mengatakan Bahwa penandatangan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan bukan yang pertama karena kita sudah ada MoU sejak tahun 2016,Namun penandatangan MoU hanya perpanjangan sebagai Preventive PLN UP3 Kotabaru untuk menghadapi permasalahan hukum Perdata serta Tata Usaha Negara dalam melakukan pekerjaan oleh PLN.
“MoU ini sangat penting karena merupakan Peran/Tugas mewakili Kejaksaan Negeri Kotabaru dan juga merupakan bantuan hukum untuk menyelesaikan permermasalahan terjadi bila ada terjadi tunggakan rekening Listrik pelanggan dan penertiban terhadap pemakaian tenaga Listrik ilegal serta pembebasan terhadap aset PLN.” Tuturnya.
Lebih lanjut menjelaskan manager PT. PLN(Persero) UP3 Cabang Kotabaru Sudarto”Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama antara PLN dan Kejaksaan selaku Stakeholder kami berharap agar hubungan terjalin baik untuk dapat meningkatkan Kinerja PLN terhadap pelayanan Masyarakat.Tutupnya.(Wan/rill).