Penghuni Rutan Kelas IIA di Palangka Raya Tewas Gantung Diri

SUAKA – PALANGKA RAYA. WARGA binaan dan petugas di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dibuat geger mendapati salah satu Napi Narkotika di temukan tak bernyawa gantung diri di tralis kamar mandi, pukul 18.00 WIB, Rabu (15/05/2019).

Diketahui korban beinisial DP (24) telah di vonis 4,6 tahun penjara oleh pengadilan Negeri Palangka Raya, karena melanggar pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Kalteng.

Menurut Kasatreskrim Polres Palangka Raya, AKP Harman Subarkah SH yang ikut mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Rutan Kelas IIA, Kamar Blok B2 yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut KM 5 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), membenarkan adanya salah satu penghuni rutan tewas gantung diri.

“Sebelumnya kita dihubungi petugas lapas yang menginformasikan bahwa ada penghuni Rutan yang meninggal dengan cara gantung diri. Kemudian kita bersama Unit Inafis, piket Reskrim dan SPKT mendatangi TKP untuk langsung melakukan olah TKP, ” ucapnya.

Menurut Harman Subarkah pihaknya untuk memastikan penyebab kematian korban DP (24), pihaknya membawa jenazah ke rumah sakit untuk di visum, ujarnya.

“Untuk sementara motif dibalik perkara gantung diri masih kita dalami, apakah karena stress atau ada penyebab lain,” tutup AKP Harman Subarkah kepada sejumlah wartawan.

Diketahui DP (24) tinggal beralamat di Jalan G. Obos XVI Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (red)

Dibaca 52 kali.
Baca Juga:  Pengelola SMK Pelayaran Dekatkan Diri Ke PEMDA

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top