ARJ Minta Kemendagri Kaji Ulang Izin FPI

ALIANSI Relawan Jokowi (ARJ) meminta pemerintah agar mengkaji kembali izin Front Pembela Islam atau FPI yang akan habis massanya bulan Juni mendatang.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempunyai hak apakah organinasasi masyarakat (ormas) tersebut diberikan perpanjangan izin atau tidak.

“ARJ melihat, karena selama ini FPI selalu membuat kegaduhan dan kurang memberikan rasa nyaman pada masayarakat sebaikanya izinnya dikaji ulang,” kata penangung jawab ARJ Haidar Alwi kepada wartawan di Jakarta, (8/5/2019).

Menurutnya, FPI juga diduga kuat ingin mengganti dasar negara ini. Sehingga, masayarakat banyak yang resah terhadap keberadaan FPI ini.

“Lihat saja FPI selalu membuat kegaduhan diman-mana. Kami berharap pemerintah tegas menghadapi ormas seperti ini. Jika diperlukan, FPI dibubarkan seperti Hizbut Thahir Indonesia (HTI) saat itu,” pungkasnya.

Diketahui, izin organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan akan habis pada Juni 2019. Kemudian beredar petisi online yang meminta Kemendagri tak memperpanjang izin FPI.

Dari situs resmi Kemendagri, diketahui izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Tanggal berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.(bip/red)

Dibaca 20 kali.
Baca Juga:  Reshuffle Baiknya Sebelum Akhir 2021, Darmizal Disebut Masuk Kabinet

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top