SUAKA – BANJARMASIN. Markas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Jalan Ahmad Yani Km. 3,5 Banjarmasin diserbu ratusan pengunjuk rasa dari Aktivis Cinta Demokrasi. Mereka meminta KPU berlaku adil dan jujur untuk bertindak profesional serta menghindarkan kecurangan-kecurangan agar tidak ada kegaduhan pasca pemungutan suara pemilu 2019, Rabu (25/4/2019).
Salain melaksanakan aksinya, pengunjuk rasa yang jumlahnya hampir mencapai seribu orang tersebut disaat mendatangi KPU Kalsel di Banjarmasin bertindak tertib dan damai. Dalam aksi ini para pengunjuk rasa meminta KPU melakukan perhitungan suara dengan benar dan melaksanakan proses perbaikan terus menerus rekapitulasi di setiap kecamatan.
Para koordinator pengarah masa yang mengatasnamakan Aktivis Cinta Demokrasi bergantian dalam orasinya dan memberikan serta menyerahkan langsung ke KPU sejumlah kontribusi data-data dugaan kecurangan pada pemungutan suara pemilu 2019.
“Mari kita mulai memproses perhitungan suara di kecamatan dengan jujur dan jika ada kekeliruan atau kecurangan laporkan ke Bawaslu. Bawaslu harus benar-benar menindak dan memproses bagi caleg yang melakukan money politic jika pemilu ini mau dikatakan sebagai pemilu yang bersih dan tidak mencederai demokrasi” teriak orator dalam unjuk rasa tersebut.
Menurut orator dengan lantang dalam orasinya, apabila KPU menentukan Caleg money politik sebagai Caleg terpilih, semua itu pasti akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak, “sebaiknya para anggota KPU ingat mati dan ingat akan ada hari pembalasan dan semuanya dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. KPU harus bertindak benar sesuai dengan ajaran agama, kalau ingin anda selamat di akhirat kelak,” ucap orator dengan keras dan lantang.
Menurutnya banyak caleg yang terpilih mencederai pesta demokrasi, puluhan bahkan ratusan juta dan tidak menutup kemungkinan mencapai milyaran rupiah mereka hamburkan, demi membeli suara rakyat dalam pemilu, Rabu (17/4/2019).
“Bawaslu jangan diam dan KPU jangan menetapkan caleg yang money politik duduk sebagai anggota legeslatif. Begitu juga Bawaslu harus merekomendasikan ke KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di daerah PPS yang curang,” bebernya.
Aksi berjalan dengan tertib sejak pukul 14:30 Wita sampai pukul 17:00 Wita. Dan terlihat puluhan spanduk terbentang dari LSM LEKEM KALIMANTAN bertuliskan “TUNTUT KPU BERLAKU JUJUR & ADIL. STOP KECURANGAN, SUDAHI KEGADUHAN. LAKSANAKAN UU NO. 5 TH. 2017. Terpampang foto Direktur Eksekutif, Aspihani Ideris. Mengawasimu…! Allah Tidak Tidur. Dan berbagai tulisan di puluhan poster.
Terpisah Aspihani Ideris mengatakan, aksi massa yang dilaksanakan aktivis Cinta Demokrasinya ini mengharapkan KPUD bertindak profesional, jujur dan adil. “Kita hanya berharap KPU bertindak jujur dan adil. Anda harus ingat!!! Kejujuran anda wajib dipertanggungjawabkan, demi jutaan bahkan ratusan juta rakyat Indonesia,” kata tokoh Aktivis Kalimantan ini kepada sejumlah wartawan, Rabu (25/4/2019) di Banjarmasin.
Menurut dosen dan advokat muda Kalimantan Selatan ini, pasangan calon 02 di Kalimantan Selatan diyakininya menang mencapai 70 %, “Kalau KPU bertindak dengan jujur, kami pastikan capres paslon 02 menang mencapai 70 %. Kenapa aksi massa ini dilaksanakan, karena mengantisipasi jangan sampai KPU berbuat curang. Itu saja” tukas Aspihani.
Aspihani mengharapkan, para saksi dan relawan paslon 02 untuk bekerja suka rela mengawal hasil suara yang sudah masuk menyumbangkan suaranya dengan memilih 02 sekitar satu juta empat ratus tujuh puluh ribuan pemilih, dan suara 01 sekitar delapan ratus ribuan.
“Artinya kita harus benar-benar mengawal suara 02 yang sudah masuk sekitar 64% dan suara 01 sekitar 36%. Karena kalau kita kawal dengan ketat sura paslon 02 bisa saja mencapai 70%an,” ucap Aspihani.
Gambar : Spanduk Ucapan Selamat Atas Terpilihnya Prabowo-Sandi Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dari LEKEM KALIMANTAN.
Aspihani mendo’akan, semoga saja KPU di Kalsel dan se Nusantara bisa menjalankan amanahnya dengan jujur dan adil. Amin… sehingga pesta demokrasi ini tidak tercederai dengan tingkah serta prilaku yang tidak baik. “Sebaiknya anda (KPU dan Petugas Pemilu) banyak-banyak ber istighfar kepada Allah, sehingga anda bisa mengingat kematian itu pasti akan datang dan dengan demikian Insya Allah anda akan berbuat adil, jujur dan amanah sebagaimana tugas yang anda-anda emban. Allahu Akbar, Allahu Akbar,” ucap Aspihani seraya bertakbir.
Terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 ini, Aspihani menyarankan kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC).
Sebagai contoh, mantan Presiden Pantai Gading di Afrika Laurent Gbangbo divonis bersalah oleh Mahkamah Internasional atau yang disebut ICC (International Criminal Court) dan dijebloskan ke penjara atas kecurangan pemilu dan kejahatan kemanusiaan pasca pemilu di negaranya, cerita Aspihani.
Menurut Aspihani, Presiden Gbangbo bersama Panglima Militernya saat itu melakukan berbagai macam cara untuk mempertahankan kekuasaannya, mulai dari menggerakkan aparat sipil, polisi, militer dan berbagai geng preman bentukannya,
“jika kita banding dengan pihak Jokowi, tidak jauh beda dengan prilaku mantan Presiden Pantai Gading di Afrika Laurent Gbangbo. Tidak salahnya pihak BPN Prabowo-Sandi melakukan gugatan ke Mahkamah Internasional,” ucap Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.
Laporan hanya ke Bawaslu sebagai penghornatan kita atas lembaga tersebut dan tidak perlu melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, karena MK diduga kuat tidak berani bertindak berlaku adil atas gugatan yang di lakukan. Laporan ke Bawaslu hanya menghormati instansi tersebut, walau bisa kita duga berbagai alasan mereka mengelak sebagai dasar menolak laporan BPN Prabowo-Sandi, papar Aspihani
“Sebaiknya BPN, bisa saja atas dugaan kecurangan tersebut diperkarakan di Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC),” tutur Pengacara dan Ketua Advokasi Hukum Front Pembela Islam (FPI) Kalimantan Selatan ini.
Namun Aspihani mengharapkan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sebelum memperkarakan ke Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC), harus melaporkan dulu dugaan kecurangan yang terjadi selama penyelenggaraan Pilpres 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai tembusan.
Mengenai gugatan ke Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC), sebaiknya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melaksanakannya jangan menunggu penetapan KPU.
“sebelum terlambat, lakukan gugatan secepatnya, karena tidak menutup kemungkinan KPU bertindak menetapkan presiden terpilih sebelum tanggal 22 Mei 2019. Itu bisa saja terjadi, karena KPU diduga kuat dalam kekuasaan mereka dan KPU akan memenangkan paslon 01 Jokowi-Ma’ruf dengan menghalalkan segala cara,” tutupnya. (fathur)