Aspihani : Kebohongan Lembaga Hitung Cepat Dipidana Enam Tahun dan Denda Rp 1 miliar

Foto Aspihani bin Ideris bin Abdurrasyid Assegaf

SUAKA – BANJARMASIN. Lembaga Hitung Cepat yang mempublikasin di berbagai media patut diduga merupakan sebuah Kebohongan Publik. Hasil hitung cepat yang memenangkan Jokowi-Maruf tersebut suatu jelas merupakan kebohongan publik yang nyata, karena proses penghitungan belum selesai. Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua DPD Gerakan Rakyat Dukung Prabowo (GARDU PRABOWO) Propinsi Kalimantan Selatan, H Aspihani Ideris MH, Rabu (17/4/2019) kepada sejumlah wartawan di Banjarmasin.

Dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE sebagaimana yang telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ucap Aspihani.

Dijelaskannya, pelaku penyebar kebohongan tersebut terancam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”

Menurut Advokat Muda dari Perhimpunan Advocaten Indonesia (PAI) Kalimantan Selatan ini menegaskan, jika kebohongan lembaga survei tersebut terbukti, maka itu merupakan sebuah pelanggaran hukum dan terkena sanksi pidana.

Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini menghimbau, agar publik jangan termakan pemberitaan diberbagai media, terkhusus berita di televisi yang memberitakan kemenangan paslon Jokowi-Ma’ruf, kita tunggu hasil resmi KPU dan diharapkan sambil mengawal jalannya proses penghitungan yang masih berlangsung. (red)

Dibaca 48 kali.
Baca Juga:  Hore! Pelaihari Segera Miliki RTH

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top