Jaksa Blusukan ke Pesantren
JAKSA MASUK PESANTREN
SUAKA, KAPUAS – Tim Jaksa Masuk Pesantren Kejaksaan negeri Kapuas blusukan ke PONDOK PESANTREN FAJAR ISLAM Kecamatan basarang Kabupaten Kapuas melakukan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya santri. Selasa, (16/04/2019).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas MAULADI, SH, MH sebagai Narasumber menerangkan, dalam pelaksanaan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Pesantren (JMP) telah disampaikan materi tentang Budaya Taat Hukum, Akibat Hukum Penyalahgunaan Narkotika berdasarkan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Akibat Hukum Penyalahgunaan Media Sosial berdasarkan UU No19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) agar mempunyai pengetahuan dan pemahaman hukum yang dapat membentuk karakter sadar Hukum sehingga bisa menjadi Daya Tangkap atau Cegah Dini terhindar perbuatan melanggar hukum.” terang MAULADI, SH, MH.
“Ia menyebutkan, Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren (JMP) kali ini diikuti oleh sekitar 250 (dua ratus lima puluh) santri mereka sangat antusias mendengarkan penyampaian materi dan melakukan tanya jawab kepada narasumber, kemudian pada Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren (JMP) ini juga memberikan berupa penyerahan Souvenir kepada santri.”sebut MAULADI, SH, MH Kasi Intelijen Kajari Kapuas.(h@tim/SK).