MASA TENANG. BAWASLU DAN KESBANGPOL TURUN COPOT APK PARTAI POLITIK DIJALAN PROTOKOL KOTABARU

SUAKA – KOTABARU. Ketua Bawaslu Mohamad Erfan M.Hum dan Kepala Kesbangpol kotabaru H.Adi Sutomo S.Sos.Bersama sama turun Untuk Pencopotan Atribut dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang belum dilepas atau dicopot oleh Pihak Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019.

Sebelum melakukan Pencopotan Terlebih dahulu melaksanakan Upacara dilapangan Siring Laut untuk menyampaikan Area mana saja akan di Lakukan Pencopotan Oleh Pihak Bawaslu Kabupaten Kotabaru Karena sudah ada Pembagian Tugas dengan Panwaslucam Kecamatan Pulau Laut Utara.

Dalam kegiatan Pencopotan Alat Peraga Kampanye( APK) Turut Hadir Jajaran Satpol PP Kotabaru, Dinas Perhubungan Kotabaru dan Kabag Hukum Kotabaru,Polres Kotabaru, Sentra Gakkumdu(Penegakan Hukum Terpadu).

Komisioner KPU Kotabaru Serta Panwaslucam Kecamatan Pulau Utara, Minggu (14/4/2019) bertempat dihalaman Siring Laut Jalan Pangeran Indra Kusuma Jaya Kelurahan Kotabaru Hilir Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan

Menurut Erfan Ketua Bawaslu Kotabaru”
Bahwa Sebenarnya pihak Kami sudah menyampaikan Kepada Partai Politik Agar dapat Hadir dikantor Sekertariat Partai dan juga Posko Pemenangan Pilpres agar mempermuda kami mencopot Alat Peraga Kampanye yang mengandung Citra diri Caleg.Tukasnya Kepada Awak Media suarakalimantan.com.

Kegiatan Pencopotan seluruh Alat Peraga Kampanye Karena sudah Memasuki Masa Tenang sejak Hari ini minggu Tanggal 14 April Sampai Tanggal 15-16 April 2019, maka dengan ini segala Atribut Partai Politik akan dicopot

“Ujar Erfan, Area Pencopotan Alat Peraga Kampanye(APK) yang dilakukan Bawaslu Khusus Jalan Pertolongan diluar Jalan Pertokol itu Kewenangan Panwaslucam dan Kewenangan Bawaslu mulai Jalan Pangeran Indra Kusuma Jaya,Jalan Suryagandamana,Jalan Veteran,Jalan H. Brigjend Hasan Basri, Jalan M. Alwi dan Jalan Raya Tanjung Serdang, Karena semua Alat Peraga Kampanye harus dibersihkan dan berlanjut sampai Tanggal 16 April”.

Baca Juga:  Janji Manis dan Suap Petaka Perpolitikan 2019

Ditempat sama Kepala Kesbangpol Kotabaru H. Adi Sutomo” Menambahkan bahwa Semua Alat Peraga Kampanye termasuk di Kantor Sekertariat Partai Politik,Tempat Posko Kemenangan Pilpres yang berupa Atribut,Bendera harus dicopot selain dalam ruangan.Tukas Adi.

“Pencopotan Alat Kampanye Partai Politik ada Pengecualian yaitu Himbauan dari Pemerintah pemasangan Baliho,Spanduk tapi tidak menggunakan Atribut Salah satu Partai karena bila menggunakan atribut partai maka akan dicopot”,

Jadi kami Kesbangpol Kotabaru akan tetap melakukan Pengawasan pelaksanaan Pemilu ini.Dan kami akan turun ke – 21 Kecamatan dengan dibagi Tiga Rombongan sebagai Patroli dimasa Tenang serta Langsung Pengawasan serta melepas Atribut dan juga mengontrol ke TPS sampai selesai.

Dengan harapan proses pelaksanaan Pemilu berjalan Aman. Jujur dan Adil serta Kondusif, Perlu juga kita ingatkan agar ASN. Kepolisian.TNI.Tetap menjaga Netralitas Supaya tidak Kesandung Hukum.Tandasnya.(wan)

Dibaca 30 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top