SUAKA – BANJARMASIN. Belum hilang dari ingatan ulah seorang penjual roti bernama Muhammad Sodikin (21), kasus penghinaan terhadap Abah Guru Sekumpul kembali terjadi lagi.
Kali ini warganet kembali dihebohkan dengan adanya ujaran kebencian (hate speech) yang dilontarkan akun bernama Facebook Fhani Azora Banjarmasin.
Dalam postingannya, akun Fhani Azora Banjarmasin (fansyah) berujar: “Guru Sekumpul B****L dan A****G”. Alhasil, pemilik akun yang masih misterius itu banjir kecaman dari para netizen.
Dalam sekejap saja, postingan itu telah dikomentari 313 netizen dan dibagikan sebanyak 127 kali, sesuai pantauan awak media suarakalimantan.com hingga malam tadi atau dua jam setelah postingan tersebut diterbitkan.
Meski akun tersebut kini telah dihapus, namun para netizen telah memposting screenshot dari akun Facebook itu dan menyebarkannya melalui pesan singkat ‘Whatsapp’ sehingga ‘Instagram’.
Kasus penghinaan maupun pencemaran nama baik para tokoh maupun Ulama Banua cukup meresahkan. Tak cuma di dunia maya, belajar dari beragam kasus sebelumnya, dikhawatirkan menyebabkan kondisi di Kalimantan Selatan khususnya, tidak kondusif.
Akun Fhani Azora Banjarmasin (fansyah). Foto-Facebook.com
Berikut komentar para netizen:
“Akun FB nya msh aktif lah sanak… tolong lacak pang,Kanakan mana jar,” ucap @Zaidan_Zidane.
Kemudian akun @Alfakir Fahri Azza menulis, “Astagfirullah, mereka membenci Abah guru sekumpul,, justru ia tak kan tenang selam hidupnya ,d kira nya,ia merasa baik dan hebat menghinakan Abah guru, tercinta kami, justru akan menaikan derajat Abah guru sekumpul Martapura d sisi Allah SWT, ingat tahun yg akan datang haul Abah guru sekumpul akan semakin besar dan banyak org yg akan berbondong-bondong menghadiri haul Akbar beliau,”
@Agung Pujangga meminta kepolisian segera bertindak.
“Pak polisi yang terhormat waktu dan tempat dipersilahkan. Jgn sampai masa yg akan bertindak hingga main hakim sendiri,”
Dan terakhir @R Hidayat mengatakan, ”Aku sorangan gin kawa mangatik talinga nya to,”.
Tokoh Pemuda Kabupaten Banjar, H. Aspihani Ideris, MH merasa geram atas postingan dari akun bernama Facebook Fhani Azora Banjarmasin yang telah menghina Guru Sekumpul. “Sebagai umat islam di Kalimantan Selatan ini, saya merasa dihina dengan ada pelecehan terhadap abah Guru Sekumpul,” ujar Direktur LBH LEKEM KALIMANTAN ini memaparkan kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, advokat dan pengacara muda Kalimantan Selatan ini akan mengumpulkan rekan-rekannya sesama advokat guna membedah perkara pelecehan terhadap ulama karismatik banua ini. “Kita akan bedah, setelah itu kita sesegera mungkin mengambil tindakan hukum terhadap pelaku pelecehan tersebut,” tutur Aspihani.
Berbicara masalah hukum, menyebar ujaran kebencian tersebut jelas melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 Ayat 2, pasal 45 a ayat 2 nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana maksimal enam hingga tujuh tahun penjara, jelas Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.
“Kita akan Pidanakan pelaku ujaran kebencian terhadap Abah Guru Sekumpul,” tegas Aspihani Ideris
Insya Allah malam ini, Jum’at Malam (12/4/2019) kita akan melaksanakan pertemuan dengan teman-teman yang peduli terhadap kasus tersebut di rumah Bunda Mona Jalan Saka Permai No. 50 RT. 11 Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, “Diharapkan kawan-kawan berkenan hadir” ucap Aspihani
Menanggapi ini, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai menyatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya akun facebook yang salah satu postingannya berisi ujaran kebencian dengan nada penghinaan kepada Guru Sekumpul.
“Sedang diselidiki,” tutur Rifai dalam pesan singkat kepada apahabar.com di Banjarmasin.
Kembali, Rifai mengimbau kepada masyarakat untuk bisa bijak menggunakan media sosial sebaik mungkin.
“Gunakan medsos dengan sebaik mungkin, jangan sampai melanggar UU ITE. Hukumannya bisa mencapai puluhan tahun,” tandasnya. (Kastal)