Perintah Kapolri, Tangkap Debt Collector Yang Melakukan Aksinya

Foto Internet : Kapolri Jendral Tito Karnavian

SUAKA – JAKARTA. Tidak main-main Kapolri langsung yang memerintahkan untuk menangkap debt collector yang melakukan aksinya menjelang Pilpres dan Pileg 2019 ini.

Ini kerena di waktu yang rawan menjelang pilpres dan pileg 2019.

Kapolri Jendral Tito Karnavian, memerintahkan kepada semua jajaran Polda, Polres dan Polsek di Indonesia untuk menangkap preman dan debt collector, jika aksinya meresahkan masyarakat.

”Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi dan ditangkap, itu bagian dari teror pada masyarakat.

Kami ingin Indonesia tenang, kondusif, aman menjelang Pileg dan Pilpres 2019 ini.

Kita rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami,” jelas Kapolri yang sebelumnya dilansir tribunmedan.com dari Tribratanews beberapa waktu lalu.

Polri akan memantau dan menangkap preman yang meresahkan masyarakat yang berkedok debt collector.

Dengan alasan apapun hal itu tidak bisa dibenarkan oleh hukum.

Karena, semuanya sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Kapolri menegaskan, menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian, bukan preman yang berkedok debt colector. (red)

Dibaca 48 kali.
Baca Juga:  Yayasan Haji Maming Bagikan Masker di Jalan Provinsi

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top