SUAKA – KAPUAS. Dalam rangka pencanangan zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kejaksaan Negeri Kapuas dan Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau bersama melaksanakan upacara pencanangan Pembangunan zona Integritas yang di gelar di Kejaksaan Negeri Kapuas, Rabu pagi (27/2/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Komaidi SH menyatakan, bahwa pencanangan zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih.
Dalam hal ini juga melayani dilakukan berdasarkan PerMenpan dan RB nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dilingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Pencanangan ini juga menurut Komaidi, merupakan salah satu formulasi yang tepat untuk dapat mengembalikan dan meningkatkan wibawa serta citra Kejaksaan dengan mengamalkan pencanangan zona Integritas yang di iringi keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan.
Dijelaskannya, pencanangan ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Jaksa Agung nomor Per-004/A/JA/03/2016 tentang road map Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI tahun 2018 yaitu membangun zona Integritas diseluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia.
Selanjutnya Kejari Kapuas ini menegaskan bahwa pencanangan tersebut dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan konsewen dan tentunya akan menghadirkan insan aparatur Kejaksaan yang handal dan profesional dan menegakkan supremasi hukum.
Pantauan awak media SUAKA, pada acara pencanangan tersebut juga dilakukan penanda tanganaan pakta Integritas oleh seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kapuas dan penanda tanganaan kometmen bersama Pembangunan zona Integritas. (manuparyadi)