Untuk Siapa LPG 3 Kg Bersubsidi di Salurkan?

Foto : Manuparyadi (Direktur Daerah Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan Provinsi Kalimantan Tengah

SUAKA – KAPUAS. Semenjak Konversi minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas (LPG) pada tahun 2007 silam, kelangkaan dan penyaluran tidak tepat sasaran LPG Bersubsidi 3 Kg semakin hari semakin menjadi-jadi.

Selain itupula, terjadinya harga penjualan diatas Harga Enceran Tertinggi (HET) seakan menjadi hal yang biasa untuk diberitakan diberbagai media.

Padahal sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 tmTahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan penetapan harga LPG tabung 3 Kg, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan, Penyediaan Pendistribusian LPG tabung 3 Kg, bahwa LPG 3 Kg bersubsidi hanya di peruntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan Rp 1,5 juta/bulan dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM).

Sesuai dengan kedua Peraturan tersebut Pemerintah menunjuk PT Pertamina (persero) sebagai Badan usaha yang bertugas menyalurkan secara resmi PLG 3 Kg bersubsidi, Pemerintah melalui Pertamina juga menetapkan kouta penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi yang pembiayaannya berasal dari APBN ditahun berjalan.

Pertamina memiliki tugas dan kewenangan untuk menyalurkan LPG 3 Kg melalui Agen dan Pangkalan yang menjual dengan Harga Enceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Diketahui, fungsi pengawasan penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi oleh Pertamina berada di ranah Pemerintah dan masyarakat atau konsumen pengguna LPG 3 Kg bersubsidi.

Disparitas harga yang terlalu jauh dengan LPG non subsidi membuat ketidak tepatan sasaran semakin meluas, masyarakat berpengasilan diatas ketentuan semakin banyak yang mengunakan hak warga miskin dengan membeli LPG 3 Kg bersubsidi.

Padahal dalam aturan jelas hanya warga miskin dan UKM saja mendapatkan hak membeli LPG 3 Kg bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor : 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, berdasarkan pasal 32 Peraturan tersebut fungsi pembinaan dan pengawasan baik berupa kepatutan terhadap penetapan HET maupun kelancaran Penyediaan dan Pendistribusian dari lembaga penyaluran kepada konsumen berada ditangan Pemerintah.

Baca Juga:  Banjar Berjuang Raih Emas Tenis Beregu Putra

Pemerintah telah melakukan distribusi tertutup LPG Bersubsidi yang telah diatur dalam Peraturan bersama antara mendagri dan Menteri ESDM No. 17 tahun 2011 dan No. 5 tahun 2011, Pengawasan atas pelaksanaan distribusi LPG 3kg juga sudah diatur dalam Permen ESDM No. 26 tahun 2011,Pemerintah telah pula membentuk Tim Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji 3 Kg sebagaimana dalam ketentuan pasal 33 Permen ESDM No, 26 tahun 2011.

Namun dengan adanya semua Peratura tersebut rupa nya belum lah cukup karena masih banyak ditemukan pelanggaran, penyalahgunaan dan penyimpangan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian elpiji bersubsidi namun hanya sedikit pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran penyaluran, pendistribusian elpiji bersubsidi 3 Kg yang ditindak dalam proses hukum, masih banyaknya pangkalan nakal yang menjual gas elpiji bersubsidi 3 Kg kepengencer toko/kios pedagang yang kenyataan ini menjadi salah satu pemicu terjadinya kelangkaan dan tinggi nya harga elpiji bersubsidi 3 Kg di pasaran.

Seharusnya ada penegasan bagi pangkalan yang melanggar peraturan penyediaan, pendistribusian LPG Bersubsidi 3 Kg selain izinnya dicabut dan Pemutusan Hubungan usaha(PHU) pangkalan dan pengencer bisa juga dipidana dibawa keranah hukum.

Proses pidana penyelewengan harga elpiji bersubsidi 3 Kg dapat dilakukan kerena Pemerintah sudah menetapkan harga yang seharusnya, pidana nya masuk pidana penipuan, pangkalan atau pengencer yang menjual elpiji bersubsidi 3 Kg diatas HET juga bisa dikenakan Undang-Undang konsumen.

Namun semua tergantung bagaimana kometmen Pemerintah dan pihak Pertamina menguatkan peraturan Penyediaan dan Pendistribusian gas elpiji bersubsidi 3 Kg agar bisa tepat sasaran, karena subsidi yang diberikan dengan tanpa memiliki dasar hukum yang kuat, yang tidak beralaskan Undang-Undang cepat atau lambat pasti menjadi bumerang bagi Pemerintah yang berkuasa.

Penulis : Manuparyadi (Direktur Daerah Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan Provinsi Kalimantan Tengah)

Baca Juga:  SELEPAS KERJA, SERTU EVIN NGOBROL SANTAI BERSAMA WARGA DESA SUBUR MAKMUR
Dibaca 46 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top